spot_img

Bagaimana Hukumnya Seseorang yang Bersedekah Secara Terang-terangan?

mim.or.id – Dewasa ini sering dijumpai konten-konten di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang melakukan kegiatan berbagi (bersedekah) kemudian dipublikasikan.

Lantas, fenomena ini mengundang tanda tanya apakah boleh bersedekah dengan cara terang-terangan seperti itu?. Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam Q. S. Al-Baqarah: 274.

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. Al-Baqarah : 274).

Dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).

Dari ayat ini menunjukkan bahwasanya bersedekah itu boleh terang-terangan dan boleh sembunyi-sembunyi.

walaupun secara asal bersedekah dengan sembunyi-sembunyi itu lebih utama karena ia lebih dekat untuk menjaga keihklasan. Dari Mu’awiyah bin Haidah Radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya sedekah secara rahasia bisa meredam murka Rabb [Allah] tabaroka wata’ala.” (HR. Ath-Thabrani dalam al-Kabir, lihat Shahih at-Targhib)

Adapun bersedekah dengan terang-terangan jika didalamnya ada maslahat maka tidak mengapa. Misalkan, dalam rangka memotivasi orang lain agar ia juga ikut bersedekah dengan syarat agar menjaga niatnya ikhlas karena Allah Subhanahu wata’ala.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.