spot_img

Batasan Perjalanan yang Membolehkan Tidak Berpuasa dan Mengqashar Shalat

Pertanyaan:

Berapa jarak paling minimal dalam melakukan perjalanan, sehingga dibolehkan untuk tidak berpuasa?

Jawaban:

Mayoritas ulama berpandangan bahwa jarak yang menjadikan seseorang boleh mengqashar shalatnya dan membatalkan puasanya adalah 84 mil.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni berkata:

“Madzhab Abu Abdillah (Imam Ahmad rahimahullah) bahwa menqashar shalat tidak diperbolehkan jika jarak kurang dari 16 farsakh, dimana 1 farsakh sebanding dengan 3 mil. Sehingga jika dikalkulasi jarak keseluruhan adalah 84 mil.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhma juga telah menghitungnya, ia berkata:

‘Jaraknya sama dengan jarak dari ‘Asfan ke Makkah, atau dari Thaif ke Makkah dan dari Jeddah ke Makkah. Olehnya, jarak perjalanan yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya adalah sama dengan dua hari atau lebih.’

Ini adalah perkataan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Pendapat ini diikuti oleh Malik, al-Laits dan al-Syafi’i rahimahumullah.”

Jika diukur dengan kilometer, maka jarak itu kira-kira 80 km.

Syaikh Abd al-Aziz bin Baz rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa (12/267) tentang jarak perjalanan:

“Yang diyakini oleh mayoritas ulama bahwa jarak itu sekitar 80 km bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dengan mobil, pesawat dan kapal. Jarak ini atau jarak yang mendekatinya disebut sebagai perjalanan. Jarak ini juga yang diketahui dalam ‘urf, sebab ia telah diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga, jika seseorang berperjalanan menggunakan unta, atau berjalan kaki, atau dengan mobil, atau dengan pesawat atau kendaraan-kendaraan laut, lalu mencapai jarak ini, maka ia dikatakan sebagai seorang musafir.”

Para ulama yang tergabung dalam Komisi Tetap Untuk Fatwa dan Riset Ilmiah pernah ditanya tentang jarak qashar, dan apakah bagi seorang supir yang berjalan melewati 300 km boleh shalat dengan mengqashar shalatnya?

Mereka menjawab:

“Jarak yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya adalah sekitar 80 km. Hal ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama. Boleh bagi seorang supir mobil angkutan atau selainnya untuk mengqashar shalatnya jika ia akan menempuh jarak yang telah kami sebutkan atau yang lebih banyak darinya, pada awal jawaban tadi.”

Sebagian ulama berpandangan bahwa perjalanan tidak dibatasi oleh jarak tertentu, akan tetapi yang menjadi rujukan pada perkara ini adalah ‘urf masyarakat. Sehingga, jika ‘urf masyarakat menganggap satu batasan sebagai perjalanan, maka jarak itulah yang disebut sebagai perjalanan yang berkaitan dengan hukum-hukum syar’iyyah seperti menjamak antara dua shalat, mengqashar shalat dan membatalkan puasa bagi musafir.

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah pernah di tanya sebagaimana disebutkan dalam Fatawa Arkan al-Islam (h. 381), tentang batasan jarak perjalanan yang membolehkan diqasharnya shalat di dalamnya dan apakah boleh menjamak tanpa qashar?

Beliau menjawab:

“Jarak perjalanan yang dibolehkan mengqashar shalat di dalamnya, telah disebutkan oleh sebagian ulama, yaitu sekitar 83 km. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa perjalanan diukur berdasarkan ‘urf masyarakat yang mereka anggap sebagai perjalanan, walau tidak cukup 80 km. Sehingga jika ada masyarakat yang mengatakan bahwa jarak itu bukanlah perjalanan, maka ia bukanlah perjalanan walau mencapai 100 km.”

Pendapat terakhir ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, sebab Allah tidak membatasi jarak tertentu yang membolehkan qashar di dalamnya, demikian pula Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membatasi jarak itu.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

‘Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam jika ia telah keluar sejauh 3 mil atau 3 farsakh, maka beliau shalat 2 raka’at.’ (HR. Muslim No. 691)

Perkataan Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah lebih dekat pada kebenaran.

Tidak masalah jika terjadi perbedaan ‘urf seseorang mengambil pendapat yang memberikan batasan pada jarak perjalanan. Sebab pendapat itu merupakan perkataan para imam dan ulama mujtahid. Tidak masalah dengan pendapat itu insya Allah. Namun jika perkaranya tidak berubah maka kembali pada ‘urf itu lebih mendekati pada kebenaran.” Demikian pendapat Syekh al-‘Utsaimin.

Sumber: https://islamqa.info/ar/38079

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.