spot_img

Bayi yang Baru Lahir Wajib di Azan-kan?

Pertanyaan:

Bismillah ustadz ana mau bertanya apakah bayi yang baru lahir wajib di azan-kan?

Jawaban:

Jika dibutuhkan untuk merapatkan tanah kuburannya tidak mengapa namun jika dianggap sebagai ritual atau ada keyakinan tertentu maka tidak benar.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Hukumnya Menyiram Air diatas Kuburan Orang yang Telah Meninggal?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.