spot_img

Berniat Tidak Puasa karena Bepergian Namun Batal

Pertanyaan:

Seseorang telah bertekad untuk melakukan bepergian, sehingga ia berniat tidak berpuasa mulai esok hari. Setelah terbitnya fajar, ia membatalkan bepergian sebelum melakukan pembatal puasa, bagaimana hukumnya dalam situasi ini?

Jawaban:

Dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah serta ijma’ ulama menunjukkan bahwa seorang musafir boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian ia mengqadha’ sebanyak hari yang ia tinggalkan pada hari yang lain.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah: 185)

Barangsiapa berada di tempat ia bermukim lalu berniat melakukan bepergian, maka ia tidak dikatakan sebagai seorang musafir hingga ia meninggalkan perbatasan tempat bermukim itu.

Oleh karena itu, ia tidak boleh melakukan berbagai keringanan bepergian seperti: tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengqashar shalat hanya karena telah berniat melakukan bepergian. Sebab, Allah Azza wa Jalla membolehkan seseorang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan hanya bagi seorang musafir. Seseorang tidak disebut sebagai musafir hingga ia berpisah dengan tempat mukimnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni: 4/347, setelah menyebutkan bahwa barangsiapa yang sementara berbepergian pada hari itu, maka ia boleh tidak berpuasa. Ia berkata:

“Jika hal ini terbukti, maka ia tidak dibolehkan membatalkan puasa sampai ia telah membelakangi perumahan penduduk. Maksudnya jika ia telah melewati dan keluar dari area bangunan-bangunannya.

Al-Hasan berpendapat bahwa jika ia menghendaki, ia boleh membatalkan puasanya di rumahnya, pada hari ia ingin keluar. Pendapat yang serupa juga diriwayatkan dari Atha’.

Namun Ibnu Abd al-Bar menjelaskan bahwa perkataan al-Hasan merupakan perkataan yang syadz. Tidak boleh bagi seseorang membatalkan puasa dalam kondisi tidak bepergian berdasarkan dalil akal dan atsar. Namun juga telah diriwayatkan dari al-Hasan pendapat yang menyelisihi pendapat ini.”

Kemudian Ibnu Qudamah berkata:

“Hal ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah: 185)

Pada ayat ini disebutkan kata syahida yang bermakna ia berada dalam kondisimukim dan tidak dalam kondisi bepergian. Seseorang tidak dikategorikan sebagai seorang musafir hingga ia keluar dari tempat mukimnya.

Jadi, selama seseorang masih berada di tempat mukimnya, maka ia masih mengamalkan amalan-amalan penduduk yang bermukim. Oleh karena itu, ia tidak boleh mengqashar shalatnya.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang yang berniat bepergian lalu membatalkan puasa di rumahnya karena kejahilannya, lalu ia pergi. Apakah ia harus membayar kafarat atas perbuatannya itu?

Beliau menjawab:

“Diharamkan baginya membatalkan puasa sementara ia masih berada di rumahnya. Akan tetapi jika ia membatalkan puasa sebelum keluar dari rumahnya untuk bepergian, maka cukup baginya mengqadha’ puasa itu.” (Lih: Fatawa Shiyam: 133)

Beliau berkata dalam al-Syarh al-Mumti’ (6/218):

“Telah diriwayatkan dalam al-Sunnah dan atsar dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa siapa yang sementara bepergian pada hari itu, maka ia boleh membatalkan puasanya. Tapi apakah dipersyaratkan harus meninggalkan desanya atau cukup dengan sekedar adanya niat kuat melakukan bepergian hingga boleh membatalkan puasa?

Jawabannya: dalam masalah ini terdapat dua pendapat dari kalangan salaf.

Beberapa ulama menyebutkan bahwa seseorang boleh membatalkan bepergian jika seseorang telah bersiap melakukan bepergian, dimana tidak tersisa darinya kecuali menaiki kendaraannya. Ulama yang meyakini pendapat ini menyebutkan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Jika Anda mengamati ayat puasa, niscaya Anda akan berkeyakinan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang salah. Sebab dalam kondisi ini ia belum berada dalam kondisi bepergian, melainkan seorang yang sedang bermukim. Sehingga ia tidak boleh membatalkan puasa, kecuali ia telah keluar dari perumahan desanya.

Jadi, pendapat yang benar adalah tidak boleh membatalkan puasa hingga keluar dari desa. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menqashar shalat sampai ia telah keluar dari wilayah tempat ia bermukim. Demikian pula, hal itu tidak membatalkan puasa, sampai ia  keluar dari wilayah tempat ia bermukim.”

Beranjak dari sini, barangsiapa yang bertekad melakukan bepergian pada malam hari, maka tidak boleh baginya tidak berpuasa di waktu pagi, bahkan wajib baginya berniat puasa. Jika ia benar-benar telah bepergian, maka boleh baginya membatalkan puasa, hingga ia meninggalkan wilayah tempat ia bermukim.

Ringkasnya, barangsiapa yang berniat tidak berpuasa sejak malam hari dengan alasan ia hendak melakukan bepergian esok hari, maka ia telah melakukan kesalahan. Wajib baginya mengqadha’ puasa yang ia tinggalkan itu pada hari yang lain, walaupun ia belum melakukan bepergian. Sebab ia tidak meniatkan puasa sejak malam hari. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum waktu fajar, maka tidak ada puasa baginya”. (HR. Abu Dawud no. 2454, al-Tirmidzy no. 730 dan disahihkan oleh al-Albani pada Shahih Abu Dawud)

Dengan demikian, maka ia wajib menahan diri dari melakukan pembatal-pembatal puasa (walau ia terhitung tidak berpuasa pada hari itu) pada sisa hari tersebut, walau berada dalam keadaan tidak melakukan bepergian, sebagai sebuah bentuk penghormatan terhadap keagungan Ramadhan. Hal ini dikarenakan ia telah melakukan pembatal-pembatal puasa tanpa udzur syar’i.” (Lih: al-Syarh al-Mumti’: 6/209).

Maka pesan kami untuk penanya: hendaklah ia banyak memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya dari apa yang ia lakukan itu. Lalu mengqadha’ puasa yang ia tinggalkan itu.

Wallahu a’lam.

Sumber: https://islamqa.info/ar/66086

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.