spot_img

Berpuasa Tetapi Tidak Membayar Zakat, Ini Hukumnya

Pertanyaan:

Saya pernah membaca bahwa orang yang berpuasa tapi tidak mengerjakan shalat maka puasanya tidak sah. Pertanyaan saya adalah, bagaimana dengan orang yang mengerjakan shalat namun dia tidak berpuasa, apakah sah shalatnya? Dan bagaimana dengan orang yang shalat dan berpuasa tetapi dia tidak membayar zakat, apakah sah ibadahnya? Bagaimana pula dengan orang yang pergi haji namun dia tidak mengerjakan shalat, apakah sah hajinya?

Jawaban:

Barangsiapa yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena mengingkari kewajibannya, maka dia telah kafir dan tidak sah shalatnya. Dan barangsiapa yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dengan sengaja karena menganggapnya remeh, maka dia tidak kafir dan shalatnya tetap dianggap sah, dan ini adalah pendapat yang paling kuat.

Adapun orang yang tidak membayar zakat karena mengingkari kewajibannya, maka dia telah kafir dan tidak sah shalatnya. Sedangkan orang yang tidak menunaikannya dengan sengaja karena menganggapnya remeh atau karena kikir, maka dia tidak kafir dan shalatnya tetap sah.

Begitu pula dengan urusan haji, barangsiapa yang meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya maka dia telah kafir. Namun barangsiapa yang meninggalkannya padahal dirinya mampu, maka dia tidak kafir dan shalatnya dianggap sah. (Lih: Fatawa al-Lajnah al-Da’imah 10/143-144).

Hal ini berbeda dengan urusan shalat, karena menurut pendapat yang paling kuat barangsiapa yang meninggalkan shalat maka telah kafir dan dianggap keluar dari agama Islam (murtad), oleh sebab itu tidak sah segala bentuk ibadah yang dilakukannya.

Sumber: https://islamqa.info/ar/106481

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.