spot_img

Bolehkah Membayar Fidyah kepada Non Muslim?

Pertanyaan:

Seseorang yang sakit diwajibkan untuk memberi makan (fidyah). Apakah diperbolehkan baginya untuk memberi makan kepada orang non muslim karena dia bermukim di wilayah mayoritas non muslim?

Jawaban:

Apabila seseorang berada di wilayah mayoritas non muslim sementara ia wajib memberi makan (fidyah); jika di negeri tersebut terdapat orang-orang muslim yang berhak menerimanya, maka ia memberikan makan kepada mereka. Namun jika ia tidak menemukannya, maka ia menyalurkannya ke wilayah muslim yang penduduknya membutuhkan makanan ini.

Sumber: https://islamqa.info/ar/106457

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.