Pertanyaan:
Seseorang yang sakit diwajibkan untuk memberi makan (fidyah). Apakah diperbolehkan baginya untuk memberi makan kepada orang non muslim karena dia bermukim di wilayah mayoritas non muslim?
Jawaban:
Apabila seseorang berada di wilayah mayoritas non muslim sementara ia wajib memberi makan (fidyah); jika di negeri tersebut terdapat orang-orang muslim yang berhak menerimanya, maka ia memberikan makan kepada mereka. Namun jika ia tidak menemukannya, maka ia menyalurkannya ke wilayah muslim yang penduduknya membutuhkan makanan ini.
Sumber: https://islamqa.info/ar/106457