spot_img

Cadar Adalah Budaya Islam

Cadar Adalah Budaya Islam

Penulis: Rosdiana AR, Lc., S.Pd.I., M.Pd.I ( Ketua Div. Muslimah Markaz Imam Malik/Dosen Prodi Ahwal Syakhsiyyah UNISMUH MKS)

Dikisahkan oleh Ibnul Jauziy dalam Al Muntazham, dan ini salah satu kisah yang sangat menakjubkan terjadi pada tahun 286 Hijriah, dimana seorang wanita datang menghadap seorang hakim kemudian, mengadukan suaminya yang belum menebus mahar untuknya sebanyak 500 dinar emas. Maka, suaminya pun mengingkari tuduhan tersebut dan mendatangkan saksi untuk memperkuatnya. Mereka meminta kepada wanita ini untuk memperlihatkan wajahnya, agar lebih yakin bahwa dia memang adalah istri dari lelaki tersebut. Namun, sebelum permintaan itu terpenuhi, lelaki ini berkata, bahwa sungguh, wanita itu benar adanya. Lelaki ini tak menginginkan istrinya memperlihatkan wajahnya! Dan ketika wanita tersebut mengetahui bahwa suaminya telah menerima tuduhannya demi menjaga wajahnya maka, dia pun menghalalkan mahar tersebut di dunia dan akhirat!!

Tak sampai semenit kita membaca kisah di atas, namun bagi yang berakal akan menyambungkan sebuah nilai ke hatinya, betapa syari’at yang mulia ini telah mengajarkan kepada penganutnya akhlak penjagaan kepada kaum wanita, di antaranya adalah wajah.

Hukum Cadar Menurut Islam

Ada beberapa dalil yang digunakan hari ini oleh sebahagian orang sebagai pembantah dari cadar. Dalil yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan adalah bukan aurat. Namun, sebagaimana perkataan Syaikh Bakar Abu Zaid -hafidzahullah- ( Hirasatul Fadhilah hal.68-69 ) bahwa dalil-dalil mereka yang membolehkannya (menampakkan wajah dan telapak tangan) tidak keluar dari 3 kondisi, diantaranya:

1. Dalil-dalinya shohih dan jelas penunjukkan dalilnya. Tetapi dalil itu mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat wajibnya berhijab, sebagaimana yang dijelaskan para ahli sejarah, bahwa hal itu turun pada tahun 5 Hijriyah, atau itu dilakukan oleh wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di depan anak kecil yang belum tahu aurat wanita.

2. Dalil-dalilnya shohih tetapi tidak jelas penunjukkan dalilnya. Sehingga tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya. Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih (maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti)

3. Dalil-dalilnya jelas penunjukkannya, tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima. Kemudian Syaikh Bakar Abu Zaid memberikan pendapat dengan berkata: “Hal ini belum pernah dikatakan seorang pun dalam Islam dengan dibolehkannya menampakkan wajah dan tangan tatkala timbul fitnah, di sebabkan tipisnya agama, dan jaman yang rusak, bahkan mereka sepakat untuk menutupi kedua hal tersebut (wajah dan telapak tangan)” sebagaimana di nukil dari seorang ulama.

Sedangkan dalam Madzhab Asy Syafi’I dengan jelas dipaparkan, bahwa Asy Syarwani berkata:“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Lalu, diperjelas lagi dengan perkataan Syaikh Sulaiman Al Jamal :

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

Dan Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)

Maka berdasarkan pemaparan dari dalil-dalil yang lebih kuat dan terpercaya pengambilan sumbernya, kita bisa memahami bahwa cadar atau menutup wajah, terlebih berhijab secara sempurna adalah bukan budaya orang Arab_sebagaimana komentar sebagian orang awwam_ melainkan ia adalah syariat dan ajaran Islam yang sangat mulia bagi kaum hawa.

Jikalau saja perintah berhijab, menutupi seluruh tubuh adalah wajib, maka tentu bagian tubuh wanita yang paling mendatangkan fitnah adalah wajahnya, maka ia pantas mendapatkan prioritas utama untuk menutupnya. ditinggalkannya syariat menutup wajah dan tangan ini merupakan penghinaan tidak langsung kepada saudari-saudari kita yang mengenakannya.

Janganlah beralasan dengan adanya khilaaf ( perbedaan pendapat ) tentang hukum akannya, karena tiap khilaf membutuhkan dalil yang kuat atasnya, dan tidaklah semua khilaf serta merta kita ikuti dan kerjakan, karena kewajiban kita adalah mengikuti para ummahatul mukminin, para shahabiyah dan mereka yang telah mengikuti jejak mereka.

Begitupula bagi yang berpendapat bahwa cadar adalah merupakan sunnah. Sebisa mungkin tidak menjadi pintu bagi masyarakat untuk menekan dengan pendapat tersebut saudari-saudari kita yang berniat untuk menegakkan syariat dan menyempurnakan hijabnya. Karena sungguh disayangkan bila dengan itu kita menjadi penghalang sebuah kebaikan yang telah dicontohkan teladan kita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwatha’ dari ‘Alqomah bin Abi ‘Alqomah dari Ibunya bahwa ia (ibunya) berkata : “Hafshah binti Abdurrahman datang menemui Aisyah Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan mengenakan penutup (cadar) yang tipis, seketika Aisyah merobek cadarnya seraya mengenakannya kepada Hafshah cadar yang tebal”.

Rujukan :
1. Hijaabuki Al Yaum Ukhti Muslimah, Hijaabuki Min An Naar Ghadan, Karya : Syekh Al Amin Al Haaj Muhammad Ahmad ( Ketua Ikatan Ulama Muslimin Sedunia ) yang telah diterjemahkan dalam buku Saudariku, Hijabmu Hari Ini..Hijabmu Hari Esok Dari Api Neraka, Penerjemah: Dhee¬AR
2. Beberapa sumber dalil kami sadur dari Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq

Related Articles

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.