spot_img

Definisi, Hukum dan Hikmah Thaharah

Tema ini tertulis dalam bab pertama dalam kitab Fiqh Wanita, bahwa agama Islam adalah agama yang suci atau agama yang bersih, yang mencintai kebersihan.

{إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ}

“Sesungguhnya Allah mencintai hamba-hambanya yang bertaubat dan hamba-hambanya yang senantiasa menjaga kesuciannya”. (QS. Al-Baqarah:222).

Definisi dari Thaharah adalah bersuci.
Secara bahasa: Thaharah adalah membersihkan atau mengangkat kotoran,
sedangkan secara istilah: Thaharah adalah membersihkan, mengangkat hadast dan menghilangkan najas.

Hadast adalah kotoran-kotoran yang berasal dari dalam tubuh kita, misalnya : kencing, haid, nifas, dsb. Sedangkan najas atau najasa adalah kotoran-kotoran dari luar tubuh kita, misalnya : kotoran hewan, kotoran manusia, darah.

Thaharah adalah bersuci, membersihkan diri atau tempat.
Bukan hanya itu, thaharah adalah ciri terpenting dari islam.

Maka bersih atau kesucian yang dimaksud disini adalah bersihnya atau sucinya seorang wanita muslimah secara lahir dan batin, jadi baik tubuh maupun tempat ataupun membersihkan hati dari segala penyakit-penyakit hati seperti dengki dan iri hati.

Dalam hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

( يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ * إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ )

“Pada hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. (QS. Asy Syu’araa:88-89).

Dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ ala :
“Katakanlah kepada para hamba-hamba-KU untuk hendaklah meraka mengucapkan perkataan yang benar atau lebih baik”

Thaharah yang kita maksudkan dan sangat terkait dengan pembahasan ini adalah Wudhu. Kenapa? Karena Wudhu juga disebut dengan Thaharah.
Salah satu dari syarat-syarat sahnya shalat adalah Wudhu. Karena orang yang berwudhu membersihkan keadaannya menjadi suci dari keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan wanita muslimah untuk menjaga anggota tubuhnya baik dari kotoran-kotoran yang dzahir maupun kotoran-kotoran yang batin.

Didalam Al Quran, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :

(إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا)

“Karena sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan di mintai pertanggung jawabannya”. (QS. Al Isra’:36).

Maka wanita muslimah juga diwajibkan untuk menjaga dan mensucikan badan dan pakaian serta tempat shalatnya dari najis yang bersifat lahir agar sejalan dengan kesucian yang bersifat batin atau kesucian hati.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kalian apabila berhadast sehingga ia berwudhu”

Kesucian merupakan syarat sahnya shalat dan shalat adalah sesuatu yang wajib maka hukum dari thaharah atau hukum dari berwudhu adalah wajib.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda :
“Tidak akan di terima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi”. (HR. Muslim).

Hadist tersebut merupakan dalil diwajibkannya thaharah untuk mengerjakan shalat.

Para Ulama telah sepakat bahwa thaharah merupakan syarat sahnya shalat, sedangkan wudhu setiap ingin melaksanakan sholat merupakan hal yang wajib.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berkaitan dengan thaharah :

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ )

“Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Jika kamu junub mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau juga menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah tangan dan mukamu dengan tanah itu. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak hendak menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkan dan menyempurnakan nikmatNya bagimu supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah : 6).

Memperbarui wudhu pada setiap hendak shalat merupakan hal yang di sunnahkan. Para Ulama telah sepakat mengharamkan shalat tanpa bersuci atau tanpa berwudhu terlebih dahulu, baik dengan air maupun dengan debu (tayamum) disaat tidak ditemukannya air.

Dalam hal ini tidak ada perbedaan antar shalat Wajib atau shalat Fardhu, shalat Sunnah, sujud Tilawah, sujud Syukur maupun shalat Jenazah.

Hikmah dari disyariatkannya thaharah:
1. Islam mewajibkan yang namanya kebersihan atau kesucian agar seorang muslim bisa beribadah di depan Rabbnya dalam keadaan yang bersih dan suci
2. Ketika kita thaharah seperti berwudhu, maka air wudhu kita mengembalikan atau memperbarui semangat kita dan menghilangkan segala bau-bau yang tidak sedap ketika kita ingin menghadap atau ketika kita ingin beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala
3. kita mengetahui bahwa agama islam adalah agama yang selalu mengedepankan kesehatan.

Materi tetap WAG Kajian Muslimah secara online

Oleh: Ustadzah Rosdiana AR,  S.Pd.I, Lc, M.Pd.I

(Ketua Unit Muslimah Markaz Imam Malik)

Bagi yang di luar daerah dapat menyimak kajian Live Muslimah MIM setiap pekannya melalui Group khusus Muslimah, untuk bergabung di Group Muslimah MIM silahkan Klik linkberikut ini CROUP KAJIAN MUSLIMAH MIM

Jangan Lupa Like FP Infokom Muslimah MIM

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.