spot_img

Fiqh Nikah “Dilarang Menikung!” (Bagian 1)

FIQH NIKAH
Oleh: Ummu Faari’ AR

Tema: DILARANG MENIKUNG! (Bag.1)


Muslimah yang dirahmati Allah, pernikahan adalah pintu menuju kesempurnaan. Maka jangan melaluinya dengan sesuatu yang menyakitkan. Semua ada aturannya, agar bisa lapang meraih keberkahan.

Jangan Menikung Lamaran Orang

Bagi ikhwah yang ingin melamar, maka perlu memastikan akhwt yang dituju tidak sedang dalam proses lamaran ikhwah lainnya.

Boleh ikhwah kedua mengajukan lamaran kepada wanita yang sedang pelamaran dengan syarat:

Pertama, ada kata batal dari pelamar pertama
Kedua, pelamar kedua meminta izin dari pelamar pertama dan diberi izin, bermakna dia sudah membatalkan lamarannya.
Ketiga, wanita yang dilamar menolak ikhwah pertama, maka putuslah proses pelamaran.

Dari Abdurrahman bin Syamasah ia berkata, bahwa ia pernah mendengar Uqbah bin Amir berbicara di atas mimbar; di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Karenanya, tisak diperbolehkan bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya dan tidak boleh meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga ia meninggalkannya.” (HR. Muslim)

Hadits ini sebagai dalil pengharaman menikung lamaran saudara muslim lainnya.

Jika wanita menolak lamaran seorang ikhwah, maka segera disampaikan. Tidak boleh menggantung dan menjadikan ikhwah lain terhalang untuk maju.


Sumber:
Al Jami’ fii Fiqhi An Nisa’ (Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.