spot_img

Fiqh Nikah “Jangan Menikah Dengannya” Bagian 4

FIQH NIKAH
Ummu Faari’ AR

Tema: JANGAN MENIKAH DENGANNYA (Bag.4)


Yang Haram Dinikahi

Terbagi menjadi 2;

2. Dari Faktor Susuan:
Ibu yang menyusui, ibu dari ibu yang menyusui(nenek), ibu dari suami wanita yang menyusui, saudara perempuan dari ibu yang menyusui, saudara perempuan dari suami ibu yang menyusui, cucu perempuan dari ibu yang menyusui, saudara perempuan dari bapak dan ibu yang menyusui( wanita yang disusui apakah berbarengan dengan anak yang disusuinya maupun sebelum atau sesudahnya, saudara perempuan dari bapak susuan yaitu wanita yang disusui oleh istri bapak, saudara perempuan dari ibu susuan yaitu wanita yang disusui oleh ibu dengan air susu yang keluar dari suami lain).

Maka bisa dilihat betapa rumitnya hubungan sesusuan ini, olehnya setiap ibu yang ingin mengangkat anak susu bisa memahami konsekwensinya.

Sumber:
Al Jami’ fii Fiqhi An Nisa’ (Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.