FIQH NIKAH
Ummu Faari’ AR
Tema: JANGAN MENIKAH DENGANNYA (Bag.2)
Tidak Boleh Menikah dengan Lelaki Kafir
Sebagaimana seorang muslimah dilarang menikah dengan non muslim, begitu pula seorang kafir tidak boleh memiliki budak muslim.
Dalilnya:
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 221)
“Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”
(QS. An-Nisa: 141)
Maka dari itu, Muslimah. Hindarilah jalan-jalan berhubungan dengan lelaki kafir. Bahkan dengan lelaki muslim jika ada jalan mendekati perzinahan maka itu dilarang. Bertakwalah kepada Allah, jika kalian ingin segala urusanmu diberkahi.
Sumber:
Al Jami’ fii Fiqhi An Nisa’ (Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah)