spot_img

Fiqih Nikah “Jangan Menikah Dengannya Bagian 3”

FIQH NIKAH
Ummu Faari’ AR
Tema: JANGAN MENIKAH DENGANNYA (Bag.3)


Yang Haram Dinikahi

Terbagi menjadi 2;

  1. Dari Jalur Nasab:
    Ibu, putri, saudara-saudara perempuan, bibi dari bapak, bibi dari ibu, putri-putri saudara laki-laki, putri-putri dari saudara perempuan, ibu istri.
    Ibnu Hazm:
    Tidak diperbolehkan menikahi ibu, nenek dari bapak atau ibu, meskipun hubungannya tidak dekat. Tidak juga putri dan putri dari putrinya(cucu) atau putri dari putranya dan seterusnya. Juga tidak diperbolehkan menikahi saudara perempuan, putri saudara(kemenakan) dan seterusnya sampai ke bawah. Serta tidak boleh menikahi ibu istrinya(mertua) dan neneknya, meskipun hubungannya jauh.

    Diharamkan pula menikah dengan istrinya bapak(ibu tiri) serta istrinya kakek dan seterusnya ke atas. Juga ibu serta nenek dari istri dan seterusnya ke atas. Juga dengan anak perempuan dari istri(anak tiri) bila telah jima’ dengan ibunya. Juga dengan putri dari anak perempuan istrinya atau putri dari anak laki-laki istrinya. Juga istri dari anak laki-lakinya(menantu) atau istri cucu laki-lakinya.

 

Sumber:
Al Jami’ fii Fiqhi An Nisa’ (Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.