spot_img

Halal, Haram dan Hati – Pembahasan Kitab Arba’in Nawawiyah Hadits Keenam (Bagian 1)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ

Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).(HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]


Pembahasan hadits akan diuraikan menjadi beberapa poin:

Poin yang pertama, yang meriwayatkan hadist ini adalah Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma. Beliau adalah sahabat yang berasal dari kalangan Anshar, tepatnya dari suku Khazraj. An-Nu’man bin Basyir disebutkan oleh para Ulama bahwa beliau adalah bayi pertama dari kalangan Anshar yang dilahirkan setelah hijrahnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Kota Madinah. Beliau dilahirkan sekitar 14 bulan setelah tibanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pada tahun yang sama dengan kelahiran An-Nu’man bin Basyir, lahir juga seorang bayi dari kalangan Muhajirin yang bernama Abdullah bin Zubair.

An-Nu’man bin Basyir didalam biografinya beliau digelari sebagai “al-Amir al-Alim” yang berarti “Sang Amir (Gubernur) yang Alim”. Mengapa disebut sebagai gubernur, karena beliau pernah diangkat sebagai gubernur dibeberapa wilayah Syam di Zaman Kekhilafahan Muawiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu anhu.

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, sahabat An-Nu’man bin Basyir berusia sekitar 8 tahun 4 bulan, artinya beliau mendengarkan hadits ini dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam paling maksimal usianya sekitar 8 tahun. Berdasarkan dari hal itu, Bolehkah seorang anak kecil menerima ilmu kemudian meriwayatkannya?. Para Ulama mengatakan boleh seorang anak kecil menerima ilmu (dalam hal ini ilmu hadits) kemudian menyampaikannya ketika baligh seperti yang terjadi pada An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu.

Beliau meninggal dunia dalam keadaan terbunuh di wilayah Syam. Ketika itu di zaman Yazid bin Mu’awiyah, beliau memilih untuk membai’at Abdullah bin Zubair kemudian ada seseorang yang mengejar beliau dan membunuh beliau. Bisa jadi ini salah satu bagian dari terkabulnya do’a Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu baru lahir, ia dibawa oleh ibunya untuk menemui Nabi, beliau kemudian dido’akan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mudah-mudah beliau menjadi seorang yang alim dan mudah-mudah beliau mati dalam keadaan syahid.

BACA JUGA: Kupas Tuntas Permasalahan di Madrasah Imam Malik Lewat Diskusi Tematik

Poin yang kedua, hadist ini menunjukkan bahwa Syariat Islam adalah syariat yang lengkap dan mudah untuk dipahami karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan kehidupan dunia ini kecuali beliau menyelesaikan tugas beliau menyampaikan Agama Allah ini kepada ummatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ

Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas...”

Dari perkataan Rasulullah diatas menunjukkan bahwa semua perkara halal dan haram itu sudah sangat jelas jika kita betul-betul mengkajinya, oleh karena itu secara tidak langsung hadits ini menuntun kita sebagai seorang muslim dan muslimah untuk mempelajari agama ini, karena sesuatu yang sudah jelas sekalipun jika kita tidak bersungguh-sungguh mempelajarinya maka dia tidak akan pernah jelas untuk kita. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan kepada kita bahwa kalau kita ingin mempelajari syariat Islam ini, maka InsyaAllah mudah untuk dipelajari karena yang halalnya sudah jelas dan yang haramnya juga sudah jelas.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan hadits ini:

وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ

“…Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang...”

Ada perkara-perkara yang tidak jelas diantara halal dan haram (posisnya diantara halal atau haram), tetapi perkara ini tidak terlalu banyak dibandingkan perkara yang halal dan perkara yang haram.
Kemudian perkara yang tidak jelas ini tidak diketahui bagi sebagian orang (kebanyakan orang tidak mengetahui apakah perkara itu hukumnya halal atau haram), berarti perkara yang tidak jelas ini ada yang mengetahuinya walaupun kebanyakan dari orang tidak mengetahui. Siapakah yang mengetahui hukum dari perkara yang tidak jelas itu? Mereka adalah para Ulama. Oleh karena itu, hadits ini juga merupakan salah satu hadits yang menunjukkan keutamaan menuntut ilmu dan keutamaan para Ulama serta berusaha merujuk kepada Ulama setiap persoalan syariat.

Memang manusia-manusia yang istimewa itu jumlah pasti tidak banyak. Didalam Al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

“…Berapa banyak golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar“. (QS Al-Baqarah: 249)

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:

وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ

Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.(QS. Saba’: 13).

Sekali lagi, siapakah yang mengetahui hukum dari perkara yang tidak jelas itu? Mereka adalah para Ulama. Bagaimana mereka mengetahui hukum dari perkara tidak jelas itu? Karena mereka telah mengetahui dalil-dalil syar’i dari perkara-perkara samar tersebut. Oleh karena itu, jadikan para Ulama sebagai rujukan kita setiap persoalan atau perkara-perkara syari’at, terlebih lagi perkara-perkara yang samar, perkara-perkara yang tidak jelas halal-haramnya.

Wallahu a’lam bisshowab

InsyaAllah, Pembahasan dilanjutkan pada BAGIAN KEDUA

Oleh : Ustadz Dr. Ihsan Zainuddin, Lc., M.Si Hafidzahullahu Ta’ala
Ta’lim Kajian Kitab Arbain Nawawiyah – Masjid Nurul Hikmah MIM (Kamis, 9 Januari 2019)

Kunjungi Media MIM:
Website : https://mim.or.id
Fanspage Facenook: http://www.facebook.com/markazimammalikmakasar/
Youtube : http://www.youtube.com/c/MimTvMakassar
Telegram : http://telegram.me/infokommim
Instagram : http://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.