Ketika seseorang melewatkan shalat karena tertidur, tidak sadar, atau karena sebab-sebab yang lain, wajibkah bagi orang tersebut untuk mengganti/mengqadha shalat-shalat yang ia lewatkan?
Ketika seseorang melewatkan shalat karena tertidur, tidak sadar, atau karena sebab-sebab yang lain, wajibkah bagi orang tersebut untuk mengganti/mengqadha shalat-shalat yang ia lewatkan?
Markaz Imam Malik adalah sebuah yayasan pendidikan Al-Qur'an yang menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan Al-Qur’an mulai tingkat pra dasar sampai tingkat menengah. MIM juga aktif dalam kegiatan dakwah dan sosial sejak didirikan didirikan pada tanggal 7 Rabiul Tsani 1437H atau 17 Januari 2016 Miladiyah.
Contact us: [email protected]
© Copyright 2022 - Infokom Markaz Imam Malik