spot_img

Hukum Ayah Tiri Jadi Wali Nikah

Dari Zainul Arifin

PERTANYAAN:

Asalamualakum Ustadz..
mohon maaf ustadz…saya mau tanya apakah boleh menikah dengan saksi ayah tiri dan itupun lewat jarak jauh…lewat telpn..jadi saksi perempuan hanya di telpon Ustadz…..jadi hanya dinikahkan oleh secara agama oleh imam..trima kasih ustadz ..jika ada solusi mohon penjelasanya Wasalamualaikum

JAWABAN:

Bismillah Wal hamdulillah Wasshalatu Wassalamu ‘ala Rasulillah…

Ayah tiri bukanlah termasuk kerabat. Dia suami ibu, namun tidak memiliki hubungan nasab ataupun kekerabatan dengan anak tirinya. Hanya saja, ayah tiri bisa menjadi mahram bagi anak tirinya, jika sudah terjadi hubungan badan dengan ibunya, baik anak tirinya tersebut tinggal bersama ibunya atau berada di tempat lain.

Allah berfirman : “(Diantara wanita yang haram dinikahi adalah) Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An-Nisa’: 23)

Ayat ini menunjukkan bahwa ayah tiri adalah orang lain (bukan mahram), andaikan dia tidak menikah dengan ibu dari anak tirinya.

Dari sinilah difahami bahwa ayah tiri tidak memiliki hak perwalian. Dia tidak bisa menjadi wali nikah anak tiri perempuannya, dan jika hal itu terjadi maka pernikahannya tidaklah sah.

Adapun yang bisa menjadi wali nikah anak tiri adalah :
1. Kerabat dari pihak ayahnya dengan urutan yang paling dekat (Ayah, kakek, anak laki-laki, saudara kandung, dst)
2. Hakim (pejabat resmi KUA) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Wallahu A’lam Bish Showab.

Dijawab oleh Ust. H. Harman Tajang, Lc, MHI
(Direktur Markaz Imam Malik Makassar, Sekretaris Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah, Anggota MUI Sul-Sel, Anggota Muslim Scholars Association)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.