بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Apa hukumnya belanja online, membayar hutang dan mengumumkan barang yang hilang dalam masjid..?
Jawab:
Belanja online dalam masjid haram dan tidak boleh, sama online dengan offline jika jual beli didalam masjid maka haram, bahkan barangsiapa yang berjual beli dimasjid atau di area masjid yang ditempati sholat maka dikatakan kepadanya semoga Allah tidak memberikan keuntungan kepadamu.
Bagaimana jika membayar hutang dimasjid ..? bayar hutang dimasjid boleh kemudian mengumumkan barang yang hilang dimasjid juga tidak boleh, misalkan ada yang hilang jam tangannya kemudian datang ke pengurus masjid dengan berkata:”Tolong pak umumkan jam tangan saya yang hilang”, kata Nabi dalam hadist dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا
“Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu”.(HR. Muslim no.568).
Mengapa dilarang karena masjid tidak dibangun untuk itu,. Adapun jika ada yang mendapatkan barang yang hilang maka bisa ia titip dipanitia masjid kemudian diumumkan diluar masjid.
Wallahu A’lam Bish Showaab
Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)
@Rabu, 06 Dzulhijjah 1438 H
Fanspage : Harman Tajang
Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/
Website : https://mim.or.id
Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar
Telegram : https://telegram.me/infokommim
Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/
ID LINE : http://line.me/ti/p/%40nga7079p