spot_img

Hukum Berhutang Di Warung Makan?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan:

Ustadz mohon dibaca karena ini menyangkut dosa saya, saya pernah makan disalah satu warung yang memiliki banyak cabang, saya makan diwaktu jam istrahat kerja diwarung itu, saya selalu makan tapi tidak bayar langsung melainkan setelah gajian baru bayar dan tiba – tiba saya diinfokan oleh kantor saya untuk pindah ke daerah dan saya belum membayar makanan pada warung itu, selepas 6 bulan kemudian saya kembali bekerja di Makassar dan mencari warung dimana saya masih punya utang tapi warung tersebut sudah tutup, tapi saya tahu warung itu memiliki banyak cabang maka saya langsung bayar utang saya disana. Apakah saya sudah tepat atau salah karena ini terus
saya pikirkan.?

Jawaban

Ini sudah solusi, jadi apa yang antum lakukan sudah benar
yaitu minta kehalalan atau datang dan sampaikan dicabangnya apalagi jika kita tahu ownernya maka datangi secara langsung dan terkadang mahasiswa juga begitu, biasa mahasiswa sengaja makan banyak – banyak bahkan ada mahasiswa yang makan memang tidak bayar tetapi niatnya bagus dengan ia berkata:”Nanti ketika saya berhasil atau dapat pekerjaan baru saya bayar semua“, jangan lakukan yang seperti ini karena bisa menjadi penghalang keberkahan. Adapun jika sudah tidak ada lagi cabangnya maka yang harus dilakukan adalah bersedekah atas namanya dan jika kita tidak tahu namanya maka cukup niatkan saja karena Allah maha tahu, sedekahkan kepada orang miskin, panti asuhan, tahfidzul qur’an, atau masjid sambil beristighfar kepada Allah Subhanahu wata’ala karena ini adalah merupakan utang

Dalam Hadist, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Siapa yang mengambil harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya (untuk melunasi utang tersebut, pen.). Siapa yang meminjam harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan menghancurkan dirinya (hidupnya akan sulit, pen.)”. (HR. Bukhari, no. 2387. Lihat pengertian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam, 6: 257-258).

Zainab istri Nabi yang dikenal dengan kedermawanannya beliau banyak berhutang untuk membantu orang, ketika ditanya mengapa anda melakukan seperti itu, beliau berkata:”Karena saya yakin dengan hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:”Siapa yang mengambil harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya (untuk melunasi utang tersebut, pen.)”. Jadi jangan dijadikan lagi sebagai beban dan insyaAllah apa yang anda lakukan ini sudah tepat dan semoga Allah Subhanahu wata’ala mengampuni dosa – dosa kita.

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Sabtu, 23 Dzulhijjah 1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.