spot_img

Hukum Wanita Setengah Cadar

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadzah, mohon maaf sebelumnya kalau saya mengganggu saya mau minta solusi ustadzah. Secara pribadi saya ingin memakai cadar dan memang merasakan ketenangan ketika memakai cadar. Tetapi yang menjadi kebimbangan saya adalah karena kampus saya melarang semua jenis penutup muka. Menurut ustadzah apakah saya harus tunggu lulus dulu baru pakai cadar atau boleh ketika di kampus saya buka dan memakainya di tempat lain? Mohon nasehatnya ustadzah.


Jawaban ustadzah Ummu Faari’ AR:

Persoalan cadar, bagi yg belum mampu memakai secara sempurna maka bukan keharaman untuk memakainya di waktu dan tempat tertentu saja.

Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempurna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

ما لا يدرك كله لايترك كله

“sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

هذا التدرج باق عند الحاجة إليه ، ولا شك أن الشارع تدرج في تشريع الأحكام رحمة بالناس ، وترغيبا لهم في القبول ، ومن ذلك تدرجه في شريعة الصيام ، وتدرجه في تحريم الخمر ، وذلك من أجل الرحمة بالناس وعدم المشقة عليهم ، وهذا التدرج مطلوب عند الحاجة إليه في كل زمان

“Metode bertahap tetap berlaku ketika dibutuhkan, tidak diragukan bahwa syari’at bertahap dalam menetetapkan hukum sebagai rahmat bagi manusia dan motivasi agar bisa menerima. Contohnya seperti pensyari’atan puasa, pengharaman khamer. Hal ini karena sebagai rahamat bagi manusia dan menghilangkan kesusahan bagi mereka. metode bertahap ini dituntut ketika ada kebutuhan di setiap zaman.”

Dan tentu, ini bukan jalan untuk mempermudah syariat, jadi terap berusaha menyempurnakannya.

Wallahu a’lam

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.