spot_img

Hukum Melamar dalam Islam

mim.or.id – Ahli Fiqih Wanita, Ustadzah Rosdiana Abdurrahman berpendapat tidak boleh mengajukan lamaran atas wanita pilihannya jika sedang dalam proses dilamar oleh lelaki lain.

Hal itu berlaku sampai wanita ini memutuskan untuk menyelesaikan proses tersebut,. Mengambil keputusan menerima atau ditolaknya lelaki yang melamarnya.

Menurut Ustadzah Diana, pada hal tersebut, terkandung nilai adab yang mulia, dimana tidak hanya menerapkan ilmu tetapi juga menjaga norma kekeluargaan.

“Hukumnya haram, maka carilah berita terupdate jika berniat melamar seseorang,” ungkapnya via seluler kepada harianamanah.com, Sabtu (18/11/2017).

Dosen Ma`had Al-Birr Universitas Muhammadiyah (Unismuh)) Makassar ini menambahkan, menyempurnakan agama Islam bukan hanya aturan yang komplit di semua sisi kehidupan, tetapi bagaimana aturan-aturan tersebut menjadi penjaga kehormatan dan juga perasaan setiap hamba.

“Sebagaimana kebebasan yang diberikan untuk memilih pasangan, tidaklah mengabaikan hubungan persaudaraan dengan orang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, Rasulullah bersabda: “(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.” (HR.Muslim).

Sumber :  harianamanah.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.