spot_img

Hukum Memakai Gelang bagi Laki-Laki

Pertanyaan:

Hukum memakai gelang bagi laki-laki ustadz?

Jawaban:

Tidak boleh karena tasyabbuh dengan wanita, sebagian ulama menyebut keharamannya.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Bagaimana Orang yang Sering Goyang Tangannya ketika Shalat?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.