spot_img

Hukum Menghadiri Kajian yang Masih Campur Baur dan Ada Musik

Pertanyaan:

Hukum menghadiri kajian yang masih campur baur dan ada musik gimana ustadz?

Jawaban:

Hendaknya cari kajian yang lebih selamat dari hal-hal tersebut.

Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Manfaat Ziarah Kubur bagi Jenazah yang Didalam Kuburan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.