spot_img

Hukum Menikah Tanpa Persetujuan Orang Tua

Dari Djamaluddin, Di Makassar

PERTANYAAN :
AAWW. Mohon maaf Pak Ustadz sy mau bertanya tentang keadaan anak saya laki2 yang telah menikah tanpa persetujuan orang tua :
1. Apakah syah pernikahan seorg laki2 apabila waktu mau menikah menggunakan data diri yg palsu seperti alamat dan status (sdh kawin ngaku bujangan)
2. Apakah selama hidup bersama dg wanita yg dinikahi itu tdk berdosa krn mereka berdua dg dasar kebohongan namunpun dlm agama islam mungkin memenuhi persyaratan nikah, tapi melanggar aturan / Undang2 Pernikahan.
Terima Kasih. Wass

JAWABAN :

Bismillah Wal hamdulillah Wasshalatu Wassalamu ‘ala Rasulillah…

Insya Allah Pernikahannya tetap sah selama wanita tersebut dinikahkan oleh ayahnya sebagai wali yang sah dan juga jika telah terpenuhi beberapa syarat yang lain yaitu; mahar, dua saksi serta Ijab dan qabul. walaupun pihak orang tua laki – laki tidak mengetahui.

Adapun dengan menggunakan data palsu maka ia berdosa karena menikah dengan menggunakan dokumen palsu tersebut. Dan jika di kemudian hari keluarga wanita mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu maka pihak wanita berhak untuk membatalkan aqad, namun jika ia ridho maka silakan mereka melanjutkan hubungan pernikahan tersebut.

Dan juga secara khusus kami sampaikan kepada para orang tua apabila anaknya sudah berumur dewasa kemudian mampu dari segi fisik dan finasial lalu menyampaikan keinginan untuk menikah maka nikahkanlah dengan wanita yang baik agamanya, karena di zaman sekarang fitnah wanita bagi seorang lelaki merupakan fitnah yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah aku meninggalkan Fitnah yang paling besar kepada seorang lelaki kecuali fitnah wanita”. Kemudian ketika seorang lelaki telah mengungkapkan keinginannya untuk menikah sedang orang tua tidak mengijinkan dengan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syari’at maka hal ini akan membuka pintu-pintu keburukan kepada lelaki tersebut, begitu banyak perzinahan yang terjadi disebabkan karena orang tua sering menunda pernikahan anaknya karena alasan materi.

Wallahu A’lam Bish Showab

Dijawab oleh Ust. H. Harman Tajang, Lc, MHI (Direktur Markaz Imam Malik Makassar, Sekretaris Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah, Anggota MUI Sul-Sel, Anggota Muslim Scholars Association)

Related Articles

3 COMMENTS

  1. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Ustadz, bagaimana menurut ustadz ketika anak laki-laki ug ingin menikah tidak disetujui oleh orangtua (bapak) krena alasan belum punya pekerjaan tetap dan menunggu sarjana?

    • Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

      Yang perlu kita ketahui dari sikap penolakan itu merupakan kekhawatiran orang tua.
      Apakah benar-benar sudah sanggup membina rumah tangga.
      Adapun menunggu sampai sarjana juga bentuk kekhawatiran mereka agar perkuliahan yang selama ini dijalani tidak terbengkalai.

      Jadi, bersabarlah dan wujudkan impian orang tua anda. tunjukkan bahwa anda benar-benar serius ingin menikah dengan cara menyelesaikan studinya

      semoga Allah memudahkan urusanmu.

      Admin.

  2. Bismillah assalamualaikum,Afwan menganggu ust ana Abu Abdillah dari BPPN ada pertanyaan titipan : ada seorang wanita menikah dengan laki2 yg afwan ,kemaluannya kecil dan tdk bisa ereksi karena badannya gemuk dan terkena diabetes, awalnya wanita itu berusaha menerima, sebelumnya wanita itu tdk mengetahui suaminya diabetes, padahal sebelum nikah sdh ditanya apakah punya penyakit bawaan, keadaan suaminya yg lemah jg tdk diberitahukan, mungkin krn malu wanita berusaha sabar jadi berjimak hanya d dpan tidk masuk seperti jerami masuk ke dlm lubang jarum, lalu istrinya khulu” krn merasa ditipu maka berpisah mereka , Apakah ini bisa dikategorikan pembatalan nikah/ fasakh, mengingat nikahnya sdh smpat ada 1 thn, lalu suaminya itu memiliki anak laki2 yg sdh besar, bolehkah ibu tirinya menikah dengan anak tirinya ? Dengan kondisi ayahnya yg “tdk bisa masuk” dan kebohongan ayahnya yg mengatakan sehat agar bisa menikah ?
    1.sebelum menikah suami mengatakan sehat tdk ada penyakit bawaan.
    2.ternyata suami tdk bisa menunaikan kewajiban nya .
    3.fasakh /khulu’ membatalkan pernikahan seperti tdk pernah menikah dgn adanya kebohongan , apakah akadnya menjadi rusak /tdk sah ?
    4.apakah kemahroman dgn anak tiri laki2 nya batal jika akad itu rusak /tdk sah ?
    Jazakallah khoir

    Wassalamu’alaikum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.