spot_img

Hukum Menjual Emas Secara Kredit

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadzah. Apa hukumnya menjual emas secara kredit, apakah emas termasuk barang ribawi karena pernah bernilai mata uang? Mohon penjelasannya, syukron sebelumnya.

Jawaban (oleh ustadzah Dhee-Ar):

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Emas jelas barang jenis riba. Wallahu a’lam

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.