spot_img

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Tidak Sholat

NURUL ILMI DI BULUKUMBA

Pertanyaan :
Assalamu Alaikum Ustadz..
Apakah hukum orang yang berpuasa namun tidak Shalat? Mohon penjelasan!

Jawaban :
Alhamdulillah wasshalatu Wassalamu ‘ala Rasulillah..

Orang yang meninggalkan shalat, amalannya tidak diterima, baik zakat, puasa, haji dan amalan apapun, dikarenakan Shalat adalah merupakan rukun Islam yang paling pokok setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dalam hadist, Dari Buraidah Radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalannya telah gugur”. (HR. Imam Bukhari, no. 520).
Arti ‘Gugur amalannya’ adalah batal dan tidak bermanfaat.

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah tidak menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat sedikitpun amalannya. Tidak akan diangkat amalannya kepada Allah.

Imam Ibnu Qayim Rahimahullah berkata terkait makna hadits ini dalam kitab Shalat, hal. 65 : “Yang tampak dalam hadits ini, bahwa meninggalkan ada dua macam; Meninggalkan semuanya tidak pernah melakukan sama sekali, maka ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan tertentu pada hari tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Maka, gugur yang bersifat umum seimbang dengan meninggalkan secara umum. Dan gugur sebagian seimbang dengan meninggalkan sebagian”.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah dalam Fatawa Shiyam (Fatwa-fatwa seputar puasa, hal. 87). Ditanya tentang hukum puasa orang yang meninggalkan shalat?
Beliau menjawab : “Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan keluar dari Islam (murtad). Berdasarkan firman Allah Ta’ala:Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11).

Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam:”Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. (HR. Tirmizi, 2621, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi).

Dan karena ini adalah pendapat mayoritas para sahabat, bahkan bisa sampai pada tingkat ijma’ atau kesepakatan di kalangan mereka.

Abdullah bin Syaqiq Rahimahullah dari kalangan tabi’in yang terkenal berkata : “Tidak ada sebuah amal di mata para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang apabila ditinggalkan menyebabkan kakufuran selain shalat“.

Maka, kalau seseorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasanya tertolak dan tidak diterima. Tidak bermanfaat baginya di hari kiamat nanti. Kami katakan kepada mereka, “Shalatlah kemudian berpuasalah”. Jika anda berpuasa namun tidak shalat, maka puasa anda tertolak. Karena orang kafir ibadahnya tidak diterima.

Namun tentunya dikedepankan nasehat yang bijak kepada orang yang seperti itu (puasa namun tak sholat) dan janganlah dikucilkan dan dipatahkan semangatnya, kemudian hendaknya dido’akan semoga Allah memberi hidayah kepadanya, karena ketika ia berpuasa walaupun belum Sholat pertanda ada kebaikan pada dirinya insya Allah.

Wallahu’alam Bish Showaab

Dijawab oleh Ust. H. Harman Tajang, Lc, M.H.I
(Direktur Markaz Imam Malik Makassar, Sekretaris Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah, Anggota MUI Sul-Sel, Anggota Muslim Scholars Association)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.