spot_img

Hukum Tato

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Apa hukumnya jika ada orang yang bertato dan ia sudah bertaubat dan tidak bisa menghapusnya:

Jawab:

Jika dia bisa menghapusnya dengan cara laser dan dia memiliki biaya untuk itu dan tidak menyakitkan atau tidak menimbulkan mudharat yang lebih besar maka hendaknya ia melakukan itu, namun jika dia tidak mampu maka Allah tidak membebani seorang hamba diluar dari kemampuaannya silahkan dia sholat dalam keadaan seperti itu adapun wuduh dan sholatnya sah kaidah usul mengatakan:”Ketika ada kesulitan maka dipermudah oleh syariat, urusan jika sempit diperluas oleh syariat namun jika sudah kembali dalam kondisi normal maka kembali dipersempit.

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Jum’at, 08 Dzulhijjah 1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.