Pertanyaan:
Ustadz, apa hukumnya menyiram air diatas kuburan orang yang telah meninggal?
Jawaban:
Jika dibutuhkan untuk merapatkan tanah kuburannya tidak mengapa namun jika dianggap sebagai ritual atau ada keyakinan tertentu maka tidak benar.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Apakah Termasuk Aib bagi Orang yang Dulunya Hafal Beberapa Juz Al-Qur’an tetapi Sekarang Sudah Tidak?