spot_img

Hukum Menyiram Air diatas Kuburan Orang yang Telah Meninggal

Pertanyaan:

Ustadz, apa hukumnya menyiram air diatas kuburan orang yang telah meninggal?

Jawaban:

Jika dibutuhkan untuk merapatkan tanah kuburannya tidak mengapa namun jika dianggap sebagai ritual atau ada keyakinan tertentu maka tidak benar.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Apakah Termasuk Aib bagi Orang yang Dulunya Hafal Beberapa Juz Al-Qur’an tetapi Sekarang Sudah Tidak?

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.