spot_img

Jujur Dalam Jual Beli

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dari Abu Khalid Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu., ia masuk Islam sewaktu pembukaan kota Makkah, sedangkan ayahnya termasuk tokoh Quraisy, baik di zaman Jahiliyah maupun setelah masuk Islam, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Dua orang yang berjual beli itu haruslah bebas memilih sebelum mereka berpisah. Apabila keduanya jujur dan berterus terang di dalam berjual beli, maka keduanya akan mendapatkan berkah. Tetapi apabila keduanya menyembunyikan dan dusta, maka jual belinya itu tidak akan membawa berkah”(HR. Bukhari dan Muslim). 

Syarah Hadist:

Dari Abu Khalid Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu ia masuk Islam sewaktu pembukaan kota Makkah, sedangkan ayahnya termasuk tokoh Quraisy

Abu Khalid Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu diantara sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang memilki umur yang panjang, ia berusia sampai 120 tahun, keistimewaan beliau separuh umurnya dizaman jahiliyah dan separuh umurnya dalam agama islam, beliau masuk islam fathul Makkah yaitu pada tahun ke 8 hijriyah dan  beliau masuk islam ketika berumur 60 tahun. Abu Khalid Hakim bin Hizam termasuk pemuka Quraisy yang sangat dermawan, bahkan dalam sebuah musim haji beliau mengirimkan 1000 kambing kemudian 100 unta dan juga mengirim 100 budak yang di leher  masing – masing budak bertuliskan:”Ini adalah hamba dari Hakim bin Hizam semuanya dan ia bebas di jalan Allah Subhanahu wata’ala”, untuk diberikan kepada penduduk kota Makkah, orang – orang yang berada pada musim haji pada waktu itu menangis melihat pemberian Hakim bin Hizam sambil berkata:”Ya Allah, sesungguhnya Hakim bin Hizam ini telah membebaskan hambamu maka bebaskan ia dari api neraka”.

Adapun hadist yang beliau riwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya kurang lebih 40 hadist dan 4 hadist diantaranya disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dan perlu diketahui tingkatan hadist yang paling shahih adalah:

  1. Yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim secara bersamaan
  2. Diriwayatkan secara sendiri oleh Imam Bukhari
  3. Diriwayatkan secara sendiri oleh Imam Muslim
  4. Yang tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tetapi sesuai dengan syarat mereka berdua
  5. Yang diriwayatkan sesuai dengan syarat Imam Bukhari
  6. Yang diriwayatkan sesuai dengan syarat Imam Muslim

Syarat Imam Bukhari lebih tinggi dari pada syarat Imam Muslim karena Imam Bukhari mempersyaratkan 2 syarat yaitu Al Musyafahah dan Al Muasarah harus semasa, se zaman,  dan harus berjumpa antara perawi yang satu dengan perawi yang lain sehingga lebih tinggi dari Imam Muslim, adapun Imam Muslim hanya satu syarat yaitu se zaman dan beliau tidak mempersyaratkan perawi berjumpa langsung dengan pemilik hadist.

Dua orang yang berjual beli itu haruslah bebas memilih sebelum mereka berpisah

Al Bai’ dalam bahasa arab mengandung arti penjual dan mengandung arti pembeli. Dalam bahasa arab juga dengan disebut dengan Al Afdhot yaitu satu kata yang memiliki dua arti yang berlawanan sebagaimana kata As Zauj digunakan untuk suami dan juga digunakan untuk istri jadi seorang suami boleh mengatakan:”Hadza Zauji atau Hadza zaujaty, begitupun seorang istri berkata demikian”. Jadi kata zauji bisa untuk laki – laki dan perempuan, begitupula kata Al Bai’ bisa untuk penjual dan juga untuk pembeli.

Khiyar dalam fiqih sangatlah banyak akan tetapi yang paling penting ada 4 yang disebutkan oleh para ulama yang terkenal, yang pertama Khiyar Al Majelis yaitu selama kedua penjual dan pembeli berada dalam satu majelis dan belum berpisah maka keduanya memiliki hak untuk melanjutkan akad atau membatalkan akad. Seorang penjual tidak dibenarkan langsung memasukkan barang yang ia jual ke dalam kantong plastik kemudian  memberi langsung kepada pembeli sebelum terjadi kesepakatan / akad. Kedua disebut dengan Khiyar Syard yaitu pilihan yang dipersyaratkan, misalkan si penjual mempersyaratkan barang kepada pembeli selama satu bulan atau si pembeli mempersyaratkan barang kepada penjual selama satu bulan namun sebelum sampai satu bulan pembeli mengurungkan niat untuk mengembalikannya maka boleh jika penjual dan pembeli masing – masing menerima syarat. Ketiga disebut dengan Khiyar Aib dimana si pembeli membeli barang yang kelihatannya baik dan ketika kembali ke rumahnya ternyata barang yang ia beli terdapat aib, ia kemudian kembali kepada penjual dan memperlihatkan aib yang belum sempat ia lihat, dalam kondisi seperti ini pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang tersebut. Adapun jika barang yang ia beli tidak terdapat aib di dalamnya maka tidak ada hak baginya untuk mengembalikan barang tersebut, namun andaikan ia menyesal dan barang yang ia beli tidak terdapat aib kemudian ia mengembalikan kepada penjual maka si penjual memiliki hak untuk menolak, tetapi jika penjual menerima dan mengabulkan keinginan pembeli maka disebut dengan Iqala. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannnya di hari kiamat“.  (HR. Ahmad 7431, Ibnu Hibban 5030 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Ke empat disebut dengan Khiyar At Tadlis yaitu jual beli yang didalamnya terjadi kecurangan, misalnya seseorang menjual mobil kemudian ia perindah dan percantik tampilan luarnya namun setelah dibeli oleh pembeli ternyata mesinnya rusak dan perangkat lainnya yang terdapat bagian dalam rusak, ketika ia kembali kepada penjual dan mengembalikannya namun tidak dikabulkan. Oleh karenanya dalam hadist Rasulullah mengatakan:”Apabila keduanya jujur dan berterus terang di dalam berjual beli, maka keduanya akan mendapatkan berkah”.

Adapun penjual sebagaimana disebutkan dalam hadist:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya:”Apa ini wahai pemilik makanan?”, Sang pemiliknya menjawab:”Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami”. (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Begitupula pembeli harus jujur, jangan datang kepada pemilik tanah kemudian yang menjual tanah berkata:”Untuk apa ini”, ia menjawab:”Membangun rumah”, akan tetapi karena dia mau harga lebih murah ia berkata:”Saya mau peruntukkan untuk sosial, masjid, pondok pesantren”. Di kemudian hari ia tidak gunakan untuk hal tersebut, ini merupakan bentuk curang dalam jual beli.

Apabila keduanya jujur dan berterus terang di dalam berjual beli, maka keduanya akan mendapatkan berkah. Tetapi apabila keduanya menyembunyikan dan dusta, maka jual belinya itu tidak akan membawa berkah

Betapa banyak orang yang memilki harta yang banyak akan tetapi ia tidak pernah merasa cukup dengan harta yang ia miliki, misalkan ia memilki uang dikemudian hari datang seseorang bertanya kepadanya:”Dimana hartamu yang dahulu miliaran”, ia berkata:”Saya tidak tahu kemana perginya”, Boleh jadi Allah mencabut keberkahan dari harta yang ia miliki. Apalagi jika bermuamalah dengan Riba, Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah: 276).

Riba walaupun banyak kelak akan hancur dan binasa karena ia telah mengumumkan perang dengan Allah Subhanahu wata’ala, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman, Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya“. (QS. Al-Baqarah : 278 – 279).

Oleh karena itu, mari menjaga diri kita terutama dengan hal – hal yang berkaitan dengan masalah harta dan masalah bisnis. Nasehat kepada kita semua bisnis yang menggiurkan namun jika kita tidak mampu berenang di lautan yang dalam, maka jangan pernah mencoba menceburkan diri didalamnya karena kita akan tenggelam, betapa banyak orang baik yang kita lihat yang terjun dalam dunia bisnis sedang ia tidak memiliki persiapan, belum mempelajari fiqih berbisnis dan hanya bermodalkan semangat ketika bisnisnya hancur ia lalu menipu dan berdusta dalam bisnis yang ia jalankan, Allah menghilangkan dan mencabut keberkahan dari bisnis yang ia jalankan. Maka dari itu milikilah sifat Qana’ah namu jika mau berbisnis silahkan akan tetapi harus dengan professional dan amanah sebagaimana dalam hadist Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya Allah mencintai salah seorang diantara kamu yang melakukan pekerjaan dengan itqon (tekun, rapi dan teliti)”. (HR. Al-Baihaki).

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Senin, 09 Rajab 1439 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.