بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Pertanyaan:
Apakah kafir seseorang jika selalu meninggalkan sholat wajib..?
jawab:
Jika dia meninggalkan sholat dengan sengaja maka hukumnya kafir, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574).
Syaikh Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:”Siapa yang sengaja tidak sholat maka ketika dia meninggal dunia tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin”. Seorang wanita yang suaminya tidak sholat maka dia harus menasehatinya dengan baik jika dia maksa tetap tidak mau sholat maka dia tidak boleh tinggal satu rumah dengan orang yang tidak sholat.
Wallahu a’lam bisshowab
Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)
@Kamis, 03 Rabiul Awal 1441 H
Fanspage : Harman Tajang
Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/
Website : https://mim.or.id
Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar
Telegram : https://telegram.me/infokommim
Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/