spot_img

Keluar dari Masjid Tempat Beri’tikaf untuk Membangunkan Keluarga Sahur

Pertanyaan:

Kalau orang yang beri’tikaf keluar dari tempat i’tikaf untuk membangunkan keluarganya sahur, karena tidak ada seorangpun di rumah yang bisa melakukannya, apakah hal itu termasuk menyalahi syarat-syarat i’tikaf?

Jawaban:

Barangsiapa yang telah memasuki tempat i’tikaf, maka tidak diperbolehkan baginya keluar di tengah-tengah i’tikafnya kecuali ada sesuatu yang mengharuskan ia keluar seperti: memenuhi kebutuhan pokok dengan mengambil makanan dan minuman dikala tidak ada orang yang dapat mengantarkannya dan untuk membuang hajat kalau di masjid tidak terdapat toilet.

Jadi tidak mengapa keluar pada waktu sahur untuk membangunkan keluarganya bersantap sahur dan agar mereka bersiap-siap untuk melaksanakan shalat fajar, itu jika mereka tidak bisa bangun sendiri dan tidak ada orang yang bisa membangunkannya. Karena yang demikian itu termasuk dalam hal saling memberi nasehat dalam kebaikan dan mengajak kepada kebaikan.

Suatu kaidah mengatakan, “Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.” Akan tetapi ia harus langsung kembali ke tempat i’tikafnya dan tidak boleh berdiam di rumah setelah membangunkan mereka.

Sumber: https://islamqa.info/ar/130626

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.