بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Khamr adalah minuman memabukkan yang merupakan induk dari segala keburukan, inilah mengapa Allah dan Rasulnya mengharamkan khamr. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kepada kita ancaman bagi peminum khamr, sebagaimana dalam hadist Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356)
Dalam Hadist lain:
الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Khamr adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan).
Pecandu khamr disamakan dengan para penyembah berhala. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ
“Pecandu khamr seperti penyembah berhala”. (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan).
Kisah Bahaya Minuman Khamr
Seorang lelaki pernah melewati sebuah jalan, lalu ia dijebak oleh seorang wanita pezina yang memiliki anak, lelaki ini dikurung lalu dimasukkan ke dalam rumah untuk dipaksa berzina.
Kemudian lelaki ini diberikan 3 pilihan, tujuan wanita pezina menawarkan 3 pilihan kepada lelaki tersebut agar lelaki sholeh ini terfitnah, Berkatalah wanita pezina:”Saya berikan kepadamu 3 pilihan yaitu berzina denganku, membunuh anak ini, atau minum segelas khamr”, lelaki ini beranggapan:”Berzina haram dan dosa besar, membunuh juga haram dan dosa besar, mungkin minum khamr lebih ringan”.
Akhirnya ia memilih khamr lalu meminumnya dan setelah ia dalam keadaan mabuk, ia berzina dengan wanita pezina dan membunuh anaknya, inilah mengapa khamr disebut induk dari segala keburukan karena dapat membuka pintu – pintu keburukan yang lain.
Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)
@Selasa, 23 Syawal 1438 H
Fanspage : Harman Tajang
Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/
Website : https://mim.or.id
Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar
Telegram : https://telegram.me/infokommim
Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/
ID LINE : http://line.me/ti/p/%40nga7079p
Boleh ijin sebarkan?
Iya, silahkan disebarkan dengan menyertakan sumber artikel