spot_img

Kitabul Jami’ (Hadist 11) Larangan Minum Sambil Berdiri

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Dari sahabat yang mulia Ali Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا

Jangan salah satu diantara kalian sekali – sekali itu minum sambil berdiri”. (HR. Muslim).

Hadist ini jelas dari Rasulullah melarang kita minum sambil berdiri, sebagian ulama kita menyebutkan bahwasanya hukumnya haram  seperti mazhab yang zhahiriyyah, lalu bagaimana jika ada yang minum berdiri apakah bisa dikatakan dia berdosa, jumhur atau mayoritas ulama menyebutkan bahwasanya larangan minum sambil berdiri sifatnya menyelisihi bentuk yang paling afdhal dalam hal ini bisa difahami bahwasanya jika ada orang yang minum sambil berdiri tidak sampai pada keharaman yang menyebabkan dia berdosa cuma dia menyelisihi yang paling afdhal.

Mungkin ada yang bertanya:”Lalu bagaimana dengan larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam minum sambil berdiri.?“, dari sinilah para ulama kita mengumpulkan riwayat – riwayat yang lain dan inilah pentingnya kita kembali kepada para ulama dalam mengambil rujukan, Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا

Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang kemenangan atau ketakutan, mereka menyiarkannya. Kalau saja mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentu kalian mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian)”. (QS. An-Nisa: 83).

Ijma para ulama yang dimaksud ulil amri dalam ayat ini adalah para ulama, adapun yang kita pahami selama ini bahwa yang dimaksud ulil amri adalah para pemerintah hal ini tidak salah, jadi ulama dan pemerintah masuk ketegori ulil amri, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya“. (QS. An-Nisa : 59).

Termasuk di dalamnya taat kepada para ulama karena mereka para ulama melihat dengan bashirah, dengan ilmu, para ulama melihat jauh ke depan, terkadang pandangan kita tidak melewati hidup kita. Allah Subhanahu wata’ala selalu menyuruh kita untuk bertanya kepada para ulama:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui”. (QS. Al-Anbiya: 7). Para ulama adalah rabbaniyyun yang mengamalkan ilmunya dan takut kepada Allah. Inilah keutamaan ilmu dan orang – orang yang berilmu seperti para ulama, bahkan anjing yang terdidik dibedakan oleh Allah Subhanahu wata’ala didalam Al-Qur’an dengan anjing yang tidak terdidik, anjing yang dilatih  berburu ketika dilepas dengan membaca “Bismillah” maka hewan atau binatang yang dia terkam itu halal untuk dimakan, adapun anjing yang tidak terlatih memangsa seekor ayam misalnya kemudian mati maka hukumnya bangkai dan haram untuk dimakan.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahulllah dari hadist Ibnu Abbas Radhiayallahu ‘anhuma  beliau berkata:

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا

Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri”. (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027).

Dalam riwayat yang lain yang diriwayatkan Imam Bukhari Rahimahullah:

أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، شَرِبَ قَائِمًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّاسُ كَأَنَّهُمْ أَنْكَرُوهُ، فَقَالَ: مَا تَنْظُرُونَ إِنْ أَشْرَبْ قَائِمًا، فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَائِمًا، وَإِنْ أَشْرَبْ قَاعِدًا، فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَاعِدًا

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu minum sambil berdiri. Kemudian orang-orang memandangnnya dengan pandangan seakan-akan tidak suka. Kemudian ia bekata:“Kalian melihat (dengan tidak suka) aku minum sambil berdiri ? Padahal aku melihat Nabi Shalallahu ‘alahi wasallam minum sambil berdiri. Dan bila aku minum sambil duduk, karena sungguh aku juga melihat beliau minum sambil duduk”. 

Coba kita lihat yang meriwayatkan hadist:”Janganlah kalian minum sambil berdiri”, adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu tetapi riwayat yang lain yang juga dari Ali Radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam hadist diatas bahwasanya Ali Radhiyallahu ‘anhu pernah minum sambil berdiri. Dari sini ada ulama kita mengatakan:”Minum sambil berdiri tidak sampai pada derajat keharaman tetapi makruh”, bahkan ada ulama kita menyebutkan sampai tingkatan makruh juga tidak, namun apa yang dilakukan oleh Nabi untuk beliau menjelaskan kebolehan minum sambil berdiri cuma menyelisihi yang afdhal atau yang lebih mulia.

Mungkin ada yang bertanya:”Lalu bagaimana jika ada saudara kita minum sambil berdiri, apakah dibiarkan karena kita katakan bahwasanya itu boleh..?”, jawab:”Tidak”, tetap kita ajarkan kepada dia yang lebih afdhal dengan mengatakan kepadanya:”Duduk ketika minum“. Kita perlu sampaikan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencontohkan minum sambil berdiri hal itu menunjukkan kebolehannya pada kondisi – kondisi tertentu yang membuat kita repot atau sulit minum sambil duduk.

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah dalam kitab Zaadul Ma’ad berkata:”Diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah minum sambil duduk dan itulah kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam”, jadi minum sambil duduk adalah kebiasaan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ini yang harus kita biasakan, ini pula yang kita biasakan untuk anak –anak kita dirumah dengan mengatakan kepada mereka ketika minum:”Duduk nak”,

Minum sambil duduk dan minum sambil berdiri adalah hadist yang shahih sehingga para ulama kita mengatakan:”Tidak ada pertentangan antara riwayat, riwayat tersebut secara asal adapun minum sambil berdiri jika memang dibutuhkan”, jadi seseorang yang terpaksa minum sambil berdiri karena kebutuhan maka itu tidak sampai pada derajat keharaman, makanya ulama – ulama kita mengumpulkan hadist – hadist dan riwayat – riwayat sebagaimana yang dikumpulkan oleh Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah.

Kesimpulannya:

Minum sambil duduk adalah kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan itu yang diajarkan kepada anak – anak kita dan itu pula yang hendaknya senantiasa kita lakukan, namun dalam kondisi tertentu sewaktu – waktu jika kita terpaksa minum sambil berdiri maka itu dibolehkan sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun kencing berdiri, ‘Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا

Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa kencing sambil duduk”. (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih).

Ternyata ada riwayat yang lain dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya”. (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273).

Adakah pertentangan dari kedua dalil ini.?, jawab:”Adapun yang disampaikan oleh istri beliau ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha ini adalah kebiasaan yang beliau lihat di dalam rumahnya bahwasanya Nabi tidak pernah kencing berdiri, disini dapat dipahami bahwa kencing dalam keadaan duduk itulah yang paling afdhal tetapi dalam kondisi tertentu seperti pada sebagian masjid ketika kita hendak mau kencing dan sudah sulit untuk ditahan apalagi jika antri di WC atau seseorang di dalam WC lama ditunggu maka dibolehkan kencing ditempat buang air yang keadaan posisi berdiri karena darurat, tetapi usahakan jangan menghadap atau membelakangi kiblat olehnya jika tempat buang air kecil berdiri membelakangi atau menghadap kiblat maka serongkan tubuh kekiri sedikit atau ke kanan, hal ini hanya dilakukan dalam kondisi darurat adapun dalam kondisi normal dan mampu maka sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sebaik – baik kebiasaan adalah kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, atau misalkan jika ada orang yang kencing dalam keadaan berdiri karena khwatir air kencingnya dapat mengenahi pakaiannya atau sarungnya ketika kencing duduk maka dalam kondisi seperti itu silahkan ia kencing berdiri tetapi berlaku kaidah:”Apa yang dibolehkan karena darurat maka diambil seperlunya saja”.   

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Rabu, 06 Rajab 1440 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.