spot_img

Larangan Ikut Berjihad Sesi 2

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ketika Nabi ini berangkat jihad bersama dengan kaumnya, matahari mulai hampir tenggelam sedang beliau masih membutuhkan waktu siang karena jika berjihad di waktu malam pasukan akan menjadi lemah, akhirnya beliau meminta tambahan waktu kepada Allah Subhanahu wata’ala dan ini merupakan salah satu mu’jizat yang Allah berikan kepadanya. Nabi ini berkata kepada matahari:”Wahai matahari, sesungguhnya kamu diperintah dan saya pun diperintah. Ya Allah, tahanlah jalannya matahari di atas kami”, Allah kemudian mengabulkan doanya dan ini merupakan mu’jizat baginya, begitupula di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau diberi mu’jizat untuk membelah bulan, mu’jizat Nabi Ibrahim dimana api menjadi dingin, mu’jizat Nabi Musa membelah lautan, Mu’jizat Nabi Isa menghidupkan orang yang telah mati.

Allah kemudian memberikan kemenangan kepada Nabi tersebut maka dikumpulkanlah ghanimah. Ghanimah adalah rampasan perang yang halal bagi ummat Rasulullah dan haram bagi ummat – ummat terdahulu, dikatakan ghanimah atau rampasan perang jika berlangsung perang adapun jika musuh lari terlebih dahulu karena ketakutan sehingga tidak sempat terjadi perang dan mereka meninggalkan harta rampasan yang banyak maka halal bagi kaum muslimin namun bukan disebut dengan ghanimah akan tetapi disebut dengan Al Fai. Ghanimah merupakan harta yang paling halal dibandingkan dengan profesi – profesi yang lain. Ulama kita mengurutkan hal ini dan menjadikan ghanimah sebagai point pertama yang paling halal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“. (QS. Al-Anfal : 69).

Jadi, ghanimah atau harta rampasan tidak halal bagi kaum atau ummat terdahulu sebelum ummat Rasulullah, di zaman dahulu harta rampasan dikumpul kemudian cara Allah menerima harta rampasan yang tidak halal untuk mereka sama dengan berkurban, ummat terdahulu ketika berkurban haram bagi mereka untuk memakan kurbannya dan cara Allah menerima kurban mereka yaitu mereka bawa ke tempat yang tinggi kemudian menunggu, jika api datang membakarnya maka kurbannya diterima oleh Allah Subhanahu wata’ala, sebagaimana peristiwa 2 anak Adam yaitu Habil dan Qabil ketika berkurban satu dimakan api dan yang lainnya tidak dimakan oleh api sebagaimana yang disebutkan oleh Allah dalam surah Al-Maidah.

Adapun dalam kisah yang kita bahas dalam hadist diatas api tidak membakar ghanimah yang mereka kumpulka, Nabi ini berkata:”Sesungguhnya di kalangan kalian ada yang berbuat ghulul (menyembunyikan harta rampasan perang), maka setiap kelompok harus mengirimkan seorang lelaki untuk berbai’at kepadaku”.

Para Nabi dan Rasul mereka tidak pernah berbuat curang sebagaimana Allah sebutkan dalam firmannya:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya“. (QS. Ali ‘Imran : 161).

Akhirnya ada diantara mereka yang ikut dalam perang menyembunyikan rampasan perang berupa emas sebesar kepala sapi yang semestinya disetorkan untuk dibakar, akhirnya dibai’at dan diketahui oleh Nabi tersebut maka datanglah api membakar harta rampasan tersebut sebagai tanda diterima oleh Allah Subhanahu wata’ala.

Ini merupakan rahmat dan kemuliaan yang Allah Subhanahu wata’ala berikan kepada Rasulullah dan ummatnya yang tidak diberikan kepada ummat – ummat terdahulu, banyak keistimewaan yang Allah berikan kepada ummat Rasulullah yang tidak diberikan kepada ummat terdahulu. Oleh karenanya diantara misi Rasulullah diutus oleh Allah Subhanahu wata’ala yaitu mengangkat kesulitan dan perkara yang membebani ummat – ummat terdahulu. Ummat terdahulu ketika baju mereka terkena najis mereka mengambil gunting atau pisau kemudian memotong pakaian yang terkena najis sehingga baju mereka penuh dengan tambalan, adapun ummat Rasulullah tidak demikian, Rasulullah mengajarkan kepada kita secara detail bagaimana cara untuk membersihkan najis baik najis ringan, najis pertengahan dan najis besar.  Ini merupakan kekhususan – kekhususan yang diberikan kepada Rasulullah Shallallahu laiahi wasallam.

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Sabtu, 07 Rajab 1439 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.