spot_img

Masih Ada Hutang Puasa, Mana Lebih Didahulukan Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal?

mim.or.id, Makassar – Seperti diketahui, dalam bulan syawal terdapat amalan puasa sunnah enam hari yang nilainnya setara dengan puasa selama setahun penuh.

Tapi, kadang muncul suatu kebingunan bagi mereka yang memilki utang puasa pada saat bulan Ramadhan.

Hal ini dikarenakan mereka mau menjalankan puasa sunnah syawal, tapi disisi lain masih memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala  dalam Q.S Al-Baqarah: 184.

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون

Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Lantas, muncul pertanyaan yang mana didahulukan Qadha puasa Ramadhan atau puasa sunnah Syawal?.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui dulu penyebab seorang meninggalkan puasa pada bulan suci Ramadhan. Dilansir dari NU.Online,  Imam An-Nawawi mengatakan, penyebab tidak puasa Ramadhan disebabkan dua hal.

Pertama, karena udzur yang dilegalkan dalam syariat Islam seperti perjalanan, nifas, sakit, haid dan hal lainnya, orang tersebut diperbolehkan mengganti puasanya kapan saja sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.

Kedua, mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja atau tanpa udzur, maka ia wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pertanyaan mana yang didahukukan antara Qadha puasa Ramadhan atau puasa sunnah Syawal hanya berlaku untuk mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur (disengaja).

Artinya, orang yang meninggalakn puasa Ramadhan tanpa udzur harus mengganti jumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan sebelum melakukan puasa sunnah Syawal.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.