spot_img

Menelan Air Liur, Apakah Membatalkan Puasa?

mim.or.id, Makassar – Saat sedang berpuasa seseorang diwajibkan untuk mehanan diri dari segala hal yang membatalkan  puasa seperti makan ataupun minum yang masuk ketenggorokan.

Diantara yang banyak yang ditanyakan orang-orang saat berpuasa bagaimana hukumnya kalau seseorang menelan air liurnya sendiri?

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, para ulama bersepakat terkait menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur.

Dari kesepakatan diatas, bisa disimpulkan bahwa jika seseorang yang sedang berpuasa dan menelan air liurnya sendiri maka puasanya tidak akan batal.

Namun ada beberapa kriteria yang dimaksudkan yaitu air liur ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya, kemudian air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu (masih ditolelir).

Selain itu, air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang yang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah.  

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.