spot_img

Menikah

  بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Menikah adalah fitrah, sebagaimana Adam ‘alaihissalam ketika beliau dipersilahkan untuk berada didalam surga seorang diri dengan segala kenikmatan dan segala fasilitas, namun tidak sempurna kecuali setelah beliau diberi pasangan bernama hawwa.

  1. Wanita Dijadikan Indah Pada Pandangan

Wanita adalah perhiasan dunia yang dijadikan indah pada pandangan lelaki, Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)“. (QS. Ali Imran :14).

Yang telah menikah akan bersama dengan istrinya nanti disurga, adapun seorang wanita yang dua kali telah bersuami, maka akan bersama suami terakhirnya disurga dan yang belum menikah akan dinikahkan dengan wanita – wanita sholehah disurga.

2. Perintah Untuk Menikah

Dalam Al-Qur’an Allah Subhanahu wata’ala menyebutkan Nabi – Nabi dan para Rasul yang diutus mereka memiliki pasangan dan memilki keturunan bahkan memilki cucu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki beberapa istri adapun selain dari Nabi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(QS. An Nisaa: 3).

Para ulama mengatakan :”Asalnya lebih dari satu”.

Satu yang didapatkan dengan cara yang halal itu lebih dari cukup bagi kita untuk tidak terjatuh dari yang diharamkan, namun jika yang didapatkan bukan dengan cara yang halal maka 1000 pun tidak cukup.

Seorang salaf mengatakan:”Andaikan salah seorang  diantara manusia memiliki seluruh wanita didunia ini kecuali satu saja maka ia akan berusaha rakus untuk mendapatkan yang satu tersebut, karena ia akan mengatakan mungkin ia memiliki sesuatu yang tidak dimiliki oleh yang lainnya. Salah satu tips agar rumah tangga kita langgeng adalah menundukkan pandangan dari yang diharamkan, karena inilah hikmah dari pernikahan, sebagaimana dalam hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)”. (HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah).

3. Halal Melampiaskan Syahwat Pada 2 hal 

Allah menghalalkan untuk melampiaskan Syahwat pada 2 jalan, Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al Mu’minun: 5-7). Dalil ini menunjukkan bahwa haram seseorang melampiaskan syahwatnya  dengan cara onani, masturbasi atau yang semisalnya kecuali pada dua hal yang disebutkan dalam firman Allah diatas.

4. Perintah Menikahkan Orang Jomblo 

Dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan kepada kita untuk menikahkan orang jomblo, Allah Subahnahu wata’ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An Nur :32). 

Dalam ayat ini selain menganjurkan membantu orang jomblo untuk menikah juga ayat ini menunjukkan bahwa diantara jalan untuk mendapatkan kekayaan adalah dengan pernikahan, walaupun ia adalah orang miskin namun apabila ia yakin kepada Allah kemudian ia menikah dengan jalan yang sah dan diridhoi oleh Allah subhanahu wata’ala maka Allah tidak akan menyianyiakan pernikahannya melainkan Allah menolongnya dan memberinya reski dari pernikahannya. Jadi jika ada seorang lelaki selalu kesulitan rezeki dan kondisinya miskin walaupun ia telah berusaha dan berdoa kepada Allah maka menikahlah bisa jadi kekayaan didapatkan dari pernikahan.

Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu berkata:”Sungguh mengherankan orang yang mau kaya namun tidak mau menikah”.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata:”Siapa yang mau menikah dan belum mampu hendaknya ia berhutang”, Asalkan ia berniat dengan niat yang suci untuk menikah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi waslalam berkata:”

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ

Ada tiga orang yang Allah wajibkan atas diri-Nya untuk menolong mereka, Orang yang berjihad di jalan Allah, Budak yang memiliki perjanjian yang berniat memenuhi perjanjiannya, dan orang yang menikah dengan niat menjaga kesucian diri dari perzinahan”. (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, Shahihul Jami’: 3050).

Dialah Alah yang maha pemberi  rezeki , Allah memberikan pertolongan kepada seorang hamba yang mau menikah lalu bermunajah dimalam hari dengan berdoa, siapa yang melibatkan Allah dalam setiap urusannya maka Allah menjadi penolong baginya saat ia dalam keadaan sulit.

Dalam Al-Qur’an Allah Subhanahu wata’ala mencela orang – orang nasrani dengan kehidupan rabbaniah mereka, bahkan Rasulullah mengatakan:”Tidak ada kehidupan rabbaniah didalam islam”, rabbaniah adalah seperti para rahib yang tinggal di tempat ibadah mereka, tidak menikah untuk bertakarrub kepada tuhan mereka.

5. Kisah 3 Orang Sahabat Ghuluw (Berlebihan dalam ibadah)

Suatu ketika 3 orang sahabat pernah datang menemui para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka menanyakan bagaimana ibadah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ketika mereka mendengarkan langsung dari istri Rasulullah tentang bagaimana ibadah beliau,  seakan akan mereka menganggap remeh bahwa itu adalah sesuatu yang sedikit dibandingkan dengan Rasulullah yang telah ma’sum (diampunkan dosanya yang telah lalu dan yang akan datang),

Sehingga mereka bertekad untuk lebih dari Rasulullah karena mereka tidak ma’sum seperti dengan Rasulullah, maka berkatalah salah seorang diantara mereka:”Saya akan terus menerus Qiyam dimalam hati dan tidak akan tidur”, yang kedua berkata:”Saya akan terus menerus berpuasa dan tidak akan berbuka“, adapun yang ketiga berkata:”Saya tidak akan menikah”.

Ketika perkataan mereka didengarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau kemudian marah dan menyampaikan secara langsung dihadapan para sahabat dengan berkata:”Mengapa ada sebagian kaum yang berkata seperti ini dan seperti itu, adapun saya orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala, saya qiyam diwaktu malam dan saya juga tidur, saya berpuasa namun saya juga berbuka dan saya menikahi wanita – wanita”. kemudian beliau melanjutkan perkataannya:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يقول: « فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى ».

Artinya: “Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukan dariku“.(HR. Bukhari [5063] dan Muslim [1401]). Maksudnya adalah bukan termasuk golongan atau ummat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bersambung (Menikah Sesi 2).

Wallahu A’lam Bish Showaab


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Jumat, 26 Syawal 1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.