Pertanyaan:
Apakah bisa menjamak salat Maghrib dan Isya jika terkena Macet di jalan?
Jawaban:
Jika ia bisa singgah salat di mana saja yang bersih walau bukan di masjid maka hendaklah ia singgah salat, jika memang sulit silakan diakhirkan dan dijamak dengan salat berikutnya tanpa diringkas jika yang di jamak antara zuhur dan ashar serta Magrib dan Isya. Adapun jika salat yang tidak bisa dijamak seperti subuh dan ia khawatir waktunya keluar maka silakan ia salat sambil berkendara dengan isyarat.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)