spot_img

Menolak Lamaran Pria, Salahkah?

mim.or.id – Wanita yang sedang dalam proses lamaran menjadi haram hukumnya menerima lamaran lelaki selanjutnya. Langkah yang bisa ditempuh oleh wanita adalah dengan berterus-terang dalam menolak.

Ahli Fiqih Wanita, Ustadzah Rosdiana Abdurrahman menyampaikan menolak lamaran hal yang seringkali terjadi dan ini harus dilakukan dengan cara tegas.

BACA JUGA: 

“Jika sudah ada yang lamar apalagi sudah dalam proses ta`aruf maka si wanita harus berterus-terang. Harus jujur dan tidak boleh memberikan harapan,” kata Ketua Divisi Muslimah Markaz Imam Malik ini.

Ustadzah Diana menambahkan, jika kalimat penolakan sulit diungkapkan, misalnya orang tersebut merupakan kenalan atau keluarga dekat, maka wanita dianjurkan mengeluarkan kalimat halus.

“Saya kira kalau pria tersebut paham agama maka tidak ada yang sulit. Kecuali jika memang pemahaman agamanya kurang, maka perlu penjelasan,” tambahnya.

Sumber: harianamanah.com

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.