mim.or.id, Makassar – Saat sedang menjalankan ibadah puasa, seseorang diperintahkan untuk menjauhi segala hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan dan minum sebelum waktu berbuka puasa tiba.
Tak hanya itu, seseorang juga dilarang melakukan hubungan suami istri atau hal yang dapat mengundang syahwat hingga mengeluarkan sperma.
Tetapi, seandainya sperma itu keluar sendiri karena mimpi basah, apakah dapat membatalkan puasa?.
Seperti dilansir dari situs NU Online, Syekh Ali Jum’ah yang merupakan seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan, orang yang mimpi basah pada bulan suci Ramadhan tidak akan membatalkan puasanya.
Lanjutnya, ia menyatakan sebaiknya seseorang itu menyegerakan mandi junub kemudian ia meneruskan puasanya sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa.
Syekh Jum’ah berpendapat bahwa selain anak kecil dan orang gila, seseorang yang sedang dalam kondisi tidur tidak akan dikenakan aturan Allah subhanahu wa ta’ala sampai dia terbangun dari tidurnya.
Dari uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa mimpi basahnya seseorang tidak akan membatalkan puasanya.