spot_img

Orang Tua tidak Mengizinkan Beriti’kaf

Pertanyaan:

Bagaimana hukum seseorang yang tidak diizinkan beri’tikaf oleh orang tuanya karena alasan-alasan yang tidak bisa dibenarkan?

Jawaban:

I’tikaf itu hukumnya sunnah, sedangkan berbakti kepada kedua orang tua hukumnya wajib. Perkara sunnah tak bisa menggugurkan yang wajib, sebab yang wajib harus diutamakan. Dalam hadits Qudsy, Allah berfirman:

مَا تَقَرَّبَ إِلَي عَبْدِيْ بِشَيْءِ أَحَبُّ إِلَي مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ

“Tidaklah hambaku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku senangi kecuali pada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya”.

Apabila ayah Anda melarang beri’tikaf dengan menyebutkan banyak alasan agar Anda tidak beri’tikaf karena ia membutuhkanmu, maka pertimbangannya berada di tangan ayah Anda, dan bukan pada kamu. Sebab bisa jadi pertimbanganmu kurang tepat karena Anda sangat ingin beri’tikaf, maka Anda mengira alasan-alasan tersebut tidak masuk akal, sedangkan ayah Anda melihat alasan tersebut benar.  

Jika alasan ayah Anda dapat diterima, maka saya sarankan untuk tidak beri’tikaf. Akan tetapi jika ayah Anda tidak menyebutkan alasan yang jelas, maka larangannya tidak harus Anda ikuti selama tidak ada mudharat baginya ketika Anda menyelisihi perintahnya, yang demikian itu agar anda tidak kehilangan manfa’at beri’tikaf.

(Lih: Risalah Ahkam al-Shiyam wa Fatawa al-I’tikaf, hal. 31).

Sumber: https://islamqa.info/ar/106536

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.