spot_img

Penggenggam Bara Api (Bagian 2)

  • Tidak menyakiti orang lainnya dengan lisannya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, pernah ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si Fulanah suka sholat malam, shaum di siang hari, mengerjakan (berbagai kebaikan) dan bersedekah, hanya saja ia suka mengganggu para tetangganya dengan lisannya?”. Bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Tiada kebaikan padanya, dia termasuk penghuni neraka”.

Mereka bertanya lagi, “Sesungguhnya si Fulanah (yang lain) mengerjakan (hanya) shalat wajib dan bersedekah dengan sepotong keju, namun tidak pernah mengganggu seorangpun?”. Bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Dia termasuk penghuni surga”. (HR al-Bukhari)

 

  • Tidak berada di barisan penyeru “Kebebasan Wanita” atau persamaan gender atau feminisme.

Apa definisi kebebasan bagi wanita yang ikut dalam barisan ini?

Mengapa mereka seolah mengatakan bahwa wanita yang terjaga dengan tinggal di dalam rumah ayhnya adalah mereka yang membutuhkan pertolongan untuk bebas.

Ataukah wanita yang melaksanakan syariat dengan berhijab sempurna adalah mereka yang membutuhkan pertolongan untuk dibebaskan.

Sedang mereka sebagai penggerak organisasi tersebut, hidup dengan kebebasan tak terbatas. Bahkan tidak seorang pun dari mereka yang merupakan ulama atau ustadzah yang belajar mendalami ilmu Islam. Wallahul musta’anu.

 

Mereka hanya mengajak kepada kebebasan di luar rumah, menikmati pergaulan dengan lelaki, bercampur di semua kondisi. Sampai melepas hijabnya untuk berteriak kebebasan. Sungguh mereka ini pasukan setan yang menipu dengan kata-kata manis dan menenggelamkan wanita shalihah dengan pujian sesat. Dan sasaran mereka kebanyakn adalah remaja islam.

 

  • Menetap di dalam rumahnya, tidak bersafar kecuali dnegan mahramnya, tidak tabarruj.

“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.”(Al-Ahzab:33)

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

*Dahulu hadits-hadits tentang safar ini dikatakan tentang waktu sehari semalam, dua hari semalam, dan tiga hari semalam karena pada waktu itu belum ada kendaraan seperti hari ini, sehingga ukuran perjalanan memakan waktu yang lama. Namun, untuk saat ini begitu banyak transportasi yang bia mempercepat jarak tempuh, bahkan bersafar bisa dengan waktu yang sangat singkat saja. Dan kondisi seperti ini tidaklah menjadi penghapus dari larangan bersafar tanpa mahram, walaupun jarak tempuhnya singkat saja. Dan seratus bahkan seribu wanita yang menemani tidak bisa menggantikan posisi seorang lelaki sebagai mahram. wallahu a’lam

 

Semoga Allah Jalla wa “ala dengan segala rahmat-Nya menerima kita sebagai seorang wanita dari penggenggam bara api di zaman ini. Teruslah berusaha dan berjuang untuk menjadi seperti mereka. Walau pun segala rintangan dan pengorbanan harus kita lalui. Allahu Akbar!


*Ringkasan materi ini dibuat oleh Ustadzah Ummu Faari’ AR dan menjadi hak cipta dari Div. Muslimah Markaz Imam Malik. Semoga bermanfaat.

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.