spot_img

Perhiasan Wanita Muslimah

A. Penggunaan Rambut Palsu (WIG)
Diantara alat-alat atau bahan-bahan yang digunakan wanita untuk mempercantik dirinya dan menampakkan kecantikannya adalah wig yang menyerupai rambut asli , yang diletakkan di atas kepalanya.
Apakah boleh seorang muslimah menggunakan wig?
Wig itu adalah Haram. Karena menyerupai menyambung rambut walaupun nampaknya seperti tidak menyambung rambut. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam “ Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung dan menyambungkan” (HR.Bukhari). tapi ada pengecualian, seorang wanita yang terserang penyakit yang rambutnya tidak bisa tumbuh, maka tidak mengapa memakai wig untuk menutupi aibnya.
Penggunaan wig walaupun dengan ridho suami tetap haram.

B. Memangkas atau mencukur rambut
Sebagian wanita muslimah mengatur alisnya dengan tujuan mempercantik dirinya.
Apa hukumnya?
Masalah ini dilihat dari dua sisi :

  • Sisi yang pertama, ulama bersepakat mengikir, melukis alis, adalah haram, termasuk dalam perbuatan dosa besar.
  • Sisi yang kedua, kalau tujuan untuk merapikan, ada ulama yang berbeda pendapat jika rambut-rambut itu tumbuh di tempat yang ga semestinya (diluar kebiasaan) dan akan menimbulkan rasa malu atau menampakkan aib, maka ulama mengatakan boleh untuk dicukur atau dihilangkan. Namun, alis bukanlah sesuatu aib, maka tidak boleh dicukur atau pun dirapikan.

C. Mengkonde rambut
Salah satu tren wanita muslimah menggunakannya konde atau mengikat dan menyatukan rambutnya di atas kepala. Maka ini termasuk perbuatan yang terdapat peringatan dalam hadist Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam “ Ada 2 golongan manusia yang akan menjadi penghuni neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya, wanita-wanita yang telanjang yang jalannya berlenggak lenggok kepalanya seperti ada punuk unta”.
Jadi hal ini dilarang karena termasuk berhias yang berlebihan (tabarruj).
Jika rambutnya diikat di belakang lehernya maka tidak mengapa jika berada dalam rumah, namun jika hendak keluar rumah maka hal ini pun dilarang karena bisa menampakkan apa yang menjadikan fitnah atas wanita.

D. Mencukur rambut sampai pendek (diatas pundak),dan banyaknya wanita muslimah memakai high heels dan berhias atau berdandan (makeup)
Apa hukumnya?

  • Memotong rambut menyerupai laki-laki maka ini haram dan termasuk perbuatan dosa besar. Kalaupun memotong rambut pendek tapi tidak menyerupai laki-laki, maka ini ada 3 perbedaan pendaapat dari ulama :
  1. Ada ulama yang membolehkannya
  2. Ada yang mengatakan Haram
  3. Ada yang mengatakan makruh
    Dan yang paling terkenal dari madzhab Imam Ahmad adalah makruh hukumnya. Tidak pantas bagi kita mengambil kebiasaan2 dari luar islam yang menyalahi syariat.
  • Tidak boleh memakai sepatu / sandal yang tingginya berlebihan. Menjadi haram jika menarik perhatian. Segala sesuatu yang menjadi perhiasan wanita, yang berbeda dari yang lainnya yang tidak biasa, maka hukumnya tidak boleh.
  • Berdandan tidak mengapa asal tidak menimbulkan fitnah.

Ustadzah Dhee~AR

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.