spot_img

POLIGAMI, SYARIAT INDAH NAN SUCI

Ad-diinu an-nashihah. Agama adalah nasehat. Buat siapa? Buat siapa saja yang menganggap dirinya beragama. Sehingga, setiap syariat atau hukum yang terkandung dalam nasehat adalah wajib untuk mereka dekap dan masukkan dalam sendi kehidupannya. Tak memilah, apakah hukum tersebut sesuai dengan akal sehat atau bahkan nafsunya, ataukah ia datang bertentangan dengannya. Apakah agama terduga sebagai penjara? Tentu tidak. Inilah yang dikatakan iman. Ketika seorang hamba percaya, meyakini dan menerima.

​Hanya terkadang, sebagian dari kita masih sulit untuk mengimani sesuatu tanpa adanya pencerahan yang bisa diterima secara logika. Walau jelas dalam sebuah ayat mulia, bahwa mata manusia kita ini belum mampu menjamin sesuatu yang kita senangi akan menjadi kebaikan bagi hidup kedepannya, juga sebaliknya, malah terkadang sesuatu yang kita benci akan menjadi kebahagiaan dipenghujung tujuan hidup kita.

​Saya ingin memberi satu pemaparan sederhana, berkaitan satu syariat yang sampai sekarang masih sangat sulit diterima, khususnya bagi kaum hawa, muslimah. Ketika ia diucap maka tak sedikit yang beranjak, geram bahkan menolak. Tapi, ia adalah syariat. Iman atasnya pantas, bahkan wajib, walaupun derajatnya sunnah dan bersyarat, ia tetaplah sebuah syariat!

​Mengangkat satu kisah nyata yang dialami dan dikisahkan sendiri oleh seorang muslimah, dia menceritakannya dengan penuh keraguan, karena ragu tak diterima bahkan dianggap tidak waras oleh kebanyakan wanita, namun ini fakta dan syariat yang akan membuka hati seluruh muslimah, dan ini adalah nasehatnya untuk kita semua. Baca dan tela’ahlah saudariku muslimah..

​“ Saya adalah seorang wanita yang sangat menentang poligami, jika mendengar seorang lelaki yang berpoligami, saya selalu mengatakan : jika saya adalah istrinya maka saya akan membuangnya sebagaimana dia membuang saya. Ketika kakak lelakiku atau bahkan pamanku berbicara tentang poligami dan berusaha memberiku pemahaman, saya selalu saja geram dan mendebat mereka, bahwa saya tidak akan pernah menerima apapun alasan seseorang berpoligami!. Waktu terus berlalu, umurku memasuki 30 tahun..dan pangeran impianku tak kunjung datang. Setiap berjalan hanya perbincangan orang-orang tentang seorang ‘ perawan tua’ yang menyedihkan menghampiri indra pendengaranku, lebih menyedihkannya karena ‘perawan tua’ itu adalah saya. Kegalauan pun semakin menghampiriku, dada terasa sesak dengan beban ini. Saya tertawa bersama teman-teman tapi, hatiku merintih. Saya wanita yang normal, ingin menikah, memiliki seorang suami yang mendampingi, melahirkan anak-anak. Ya Rabb, kemana harus kubawa beban ini.

​Suatu hari, kakak lelakiku menyampaikan bahwa dia baru saja menolak seorang lelaki yang datang ingin mengkhitbahku. Sungguh, saya terkejut dan marah padanya. Seorang yang kunantikan sekian lama, tetapi dia menolaknya. Ternyata lelaki itu memintaku menjadi istri keduanya, dan kakakku sangat tahu penolakanku akan poligami. Kepalaku tertunduk..sesak semakin membuncah didada. Saya ingin menerimanya..saya ingin keluar dari penantian yang berat ini. Saya yang dulu menolak poligami, sekarang ingin melaksanakannya. Sungguh, kini saya yakin bahwa Allah dan Rasul-Nya tak akan menetapkan sebuah syariat tanpa hikmah dan banyak keindahan didalamnya. Saya adalah contoh wanita yang terselamatkan dengannya..”

​Karenanya saudara/iku muslim/ah, saya ingin berbagi sedikit pencerahan tentang poligami dari Syaikh Al Azhariy Al Hanbali yang beliau bagi dalam sepuluh poin penting, yaitu :

Pertama, Disyariatkannya poligami adalah rahmat, baik bagi laki-laki maupun wanita. Melihat bahwa jumlah laki-laki dibanding wanita sama dengan 1:50, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari. Lalu, apakah kita ingin menutup mata dari realita ini? Dimana dengan poligami, banyak wanita yang terselamatkan dari hidup bersendirian, baik karena tidak menikah maupun janda, menjadi lebih bahagia dengan hadirnya seorang lelaki yang mendampinginya, memenuhi kebutuhan lahir dan batinnya, menjadi imam buat diri dan anak-anaknya. Ini fitrah suci wanita. Dan banyaknya lelaki yang terselamatkan dari perzinahan dengan menikahi lebih dari satu wanita. Benar, bahwa tidak seluruhnya wanita dan lelaki membutuhkan poligami ini sebagai solusi dari masalah hidupnya, kita berbicara secara umum dan bukan khusus.

Kedua, Disyariatkannya poligami tidaklah tanpa syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidaklah ia disyariatkan untuk dilakukan kapan saja seorang lelaki menginginkannya. Poligami harus memperhatikan hak-hak dari istri pertama dan wanita yang akan dinikahi setelahnya. Ini tidak bisa disepelekan.

Ketiga, Disyariatkannya poligami bukan bagian mendasar dari sebuah pernikahan. Sebagaimana pendapat sebagian lelaki di zaman ini, yang tidak lain didasari oleh nafsu mereka belaka. Dalil-dalil yang shahih tentangnya serta perkataan para ulama tidak mendukung pendapat tersebut, karena poligami butuh perhatian dan kewaspadaan untuk melaksanakannya.

Keempat, hukum poligami tergantung dari keadaan manusianya. Ia menjadi wajib jika seorang lelaki akan terjatuh dalam perbuatan haram apabila tidak berpoligami. Ia menjadi haram jika seorang lelaki tahu bahwa dirinya tidak akan adil apabila berpoligami. Dan bisa jadi sunnah, mubah atau makruh.

Kelima, Kebanyakan ulama membatasi untuk lelaki satu istri saja, walaupun berpoligami tanpa kebutuhan akannya tidaklah diharamkan.

Keenam, Bolehnya berpoligami tanpa alasan adanya kekurangan dari seorang istri, sehingga tidak boleh mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan Dialah yang Maha Adil, Maha Pandai dan Maha Mengetahui segala kebaikan bagi makhluk-Nya.

Ketujuh, Syarat penting dari poligami adalah adil. Bukan hal mustahil tapi ia sangat sulit. Dan sayangnya, kebanyakan lelaki tidak mengetahui secara khusus ilmu akan adil ini, sekalipun mereka seorang penuntut ilmu, sedang merupakan fardhu ‘ain seorang lelaki yang berniat poligami untuk memiliki ‘adil’ ini. Kemudian, poligami butuh kesanggupan materi, jiwa dan akal , dan ini tidak dimiliki oleh sebagian besar lelaki hari ini.

Kedelapan, kebanyakan yang kami lihat dan dengar, lelaki yang berpoligami gagal dalam pernikahannya. Memang bukan hal yang sepele, ia butuh banyak ilmu dan pertimbangan. Dikhawatirkan tidaklah memberi kebaikan kepada pelakunya, melainkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang dibangunnya. Dan inilah yang bisa menyebabkan buruknya informasi akan sebuah syariat dari berbagai media, yang berhujung penolakan sebagian besar wanita darinya.

Kesembilan, kebanyakan lelaki suka berbicara, mengumbar dihadapan istrinya tentang poligami. Ini tindakan yang keliru. Entah apa tujuan dari mereka, apakah sekedar membuatnya cemburu atau memahamkannya akan syariat. Tapi, hal demikian akan menjadi bumerang bagi sebagian wanita.Ini fakta. Dan salah satu sebab ketakutan banyak wanita dari syariat poligami.

Kesepuluh, bukanlah menjadi cacatnya agama seorang wanita menolak pernikahan suaminya, adapun jika dia menerimanya maka tentu ini merupakan kebesaran dari hatinya untuk melaksanakan sebuah syariat, dan sungguh sedikit dari wanita yang mampu melakukannya. Dan tidak mengapa seorang wanita mempersyaratkan sebelumnya, sebagaimana perkataan ahli fiqh, yaitu jatuh talaknya seorang istri jika kemudian hari suaminya menikah dengan wanita selainnya. Maka bedakanlah, kebencian seorang wanita atas syariat dengan kebenciannya atas pernikahan suaminya. Bedakan pula, perilaku mengikuti sunnah dengan perilaku mengikuti nafsu. Bukanlah Allah telah menyebutkan dalam kitab-Nya akan jihad “ Telah diwajibkan atas kalian berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu..” (QS. Al Baqarah:216).

​Kemudian Syeikh menasehatkan kepada kaum lelaki, hendaknya bagi mereka yang tidak memiliki kebutuhan maka cukupkanlah dengan satu istri saja, terlebih kepada si miskin, penuntut ilmu, atau siapa saja yang memiliki kesibukan yang banyak dan tanggungjawab yang besar, begitu pula bagi yang merasa tidak memenuhi syarat dan hati yang sempit.

​Akhirnya..lihatlah saudara/I ku..muslim/ah..Syariat ini indah, ia hadir bukan untuk memberi beban melainkah sebagai solusi, dan kalaupun kita tidak membutuhkannya maka ia indah dilaksanakan oleh selain kita dan kita cukupkan hati dan iman kita untuk menerimanya sebagai syariat yang mulia lagi suci. Wallahu a’lam.

*Tulisan pertanggal 27 Juli 2014(permintaan redaksi salah satu majalah islam)

Saudarimu,

✍🏻Ummu Faari’ AR
📜Pesan Cinta Muslimah
🗓05 Safar 1439 H|25 Oktober 2017 M
______

Dapatkan tulisan hikmah lainnya di;
FP: Dhee AR
FB: Ummu Faari AR(Dhee AR)
IG: dheeanaar
Telegram: Dhee~AR
Tweeter: ufaari83
Blog: www.qurratayun.blogspot.com
Web: https://mim.or.id/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.