بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Pertanyaan:
Apakah bermain game dan nonton berita termasuk kegiatan yang harus ditinggalkan.?
Jawab:
Di lihat dulu apa jenis gamenya jika benar – benar menyita waktu atau ada maksiat di dalamnya serta mengajak pada perbuatan yang tidak pantas karena ada yang main game kemudian ter ikut dengan arus game tersebut sehinga ia bunuh diri karena alur gamenya seperti itu maka ini bahaya, jika sampai pada tingkat yang seperti ini hukumnya haram, tapi jika misalkan game itu adalah kuis –kuis yang melatih kecerdasan, misalkan dibuatkan pertanyaan – pertanyaan untuk mendapatkan point maka tidak mengapa, adapun nonton berita sekedarnya saja jika misalnya dianggap perlu maka silahkan namun jika tidak maka masuk dalam hadist, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat”. (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Wallahu a’lam Bish Showaab
Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)
@Senin, 18 Rajab 1440 H
Fanspage : Harman Tajang
Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/
Website : https://mim.or.id
Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar
Telegram : https://telegram.me/infokommim
Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/