spot_img

Riyadhusshalihin (Bab Mujahadah) Allah Haramkan Kedzaliman (Sesi 2)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Allah berfirman:“Hai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan pada diriku sendiri akan menganiaya (berbuat zhalim) dan menganiaya perbuatan zhalim itu Kujadikan haram diantara engkau sekalian. Maka dari itu, janganlah engkau sekalian saling menganiaya”.

Secara bahasa yang dimaksud dengan dzalim yaitu menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya dan lawan dari kedzaliman adalah keadilan yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Kedzaliman terbagi menjadi 3 yang berkaitan dengan manusia sebagaimana disebutkan dalam khutbah Nabi di haji wada:

عن ابن عباس رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ: (( يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ قَالُوا: يَوْمٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ قَالُوا: بَلَدٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟، قَالُوا: شَهْرٌ حَرَامٌ ، قَالَ: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فَأَعَادَهَا مِرَارًا ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ – قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَوَصِيَّتُهُ إِلَى أُمَّتِهِ – فَلْيُبْلِغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ ، لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ )) رواه البخاري .

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di hari Idul Adha. Beliau bersabda:“Wahai manusia, hari apakah ini? Mereka menjawab: “Hari ini hari haram (suci)”. Nabi bertanya lagi:”Lalu negeri apakah ini?”. Mereka menjawab: “Ini tanah haram (suci)”. Nabi bertanya lagi: “Lalu bulan apakah ini?”. Mereka menjawab:”Ini bulan suci”. Beliau bersabda:”Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, adalah haram atas sesama kalian. Sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini”. Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: “Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ya Allah, sungguh telah aku sampaikan hal ini. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wasiat tersebut adalah wasiat untuk ummat beliau”. Nabi bersabda: “Maka hendaknya yang hari ini menyaksikan dapat menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku, sehingga kalian satu sama lai saling membunuh”. (HR. Al Bukhari).

Pertama Darah

Nabi menegaskan hal tersebut dihadapan para sahabat dihadapan seluruh ummat dan inilah azas keadailan dalam islam, makanya islam mengharamkan seseorang untuk membunuh bahkan diancam didalam Al-Qur’an dengan hukuman yang pedih begitupula dengan melukai orang lain tanpa alasan yang jelas, Ibnu Umar pernah berdiri dihadapn ka’bah dan berkata:”Betapa agungnya engkau dan betapa mulianya engkau tetapi jiwa seorang muslim dihadapan Allah lebih berharga darimu”.

Kedua Harta, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa : 29).

Inilah mengapa diharamkan dengan yang disebut riba karena ini adalah memakan harta dengan cara yang bathil, diharamkan juga yang disebut mencuri apalagi dengan merampok, begal dan seterusnya, bahkan hukuman pembegal disebutkan didalam Al- Qur’an:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. (QS. Al-Maidah: 33).

Apalagi sampai ia membunuh korban atau dengan hukuman yang lain seperti dipotong tangannya dan kakinya secara silang atau dibuang jauh – jauh karena mereka melakukan kerusakan. Andaikan hukum islam ditegakkan maka akan terjamin keamanan, Allah berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah : 179).

Sebagian orang mengatakan hukum islam itu keji seperti hukum rimba, apakah yang berkata demikian lebih tahu dari Allah yang mana kita tinggal dibuminya Allah, jika ada seorang pembunuh kemudian diqishas dan dibunuh maka orang yang mau melakukan pembunuhan setelahnya akan berfikir untuk melakukan perbuatan yang seperti itu, olehnya qishas hendaknya disaksikan ditengah khalayak baik yang dipotong tangannya, dicambuk, dibunuh dll.

Adapun sekarang orang makin menjadi – jadi seperti para kuruptor masuk penjara berkali – kali begitu pula sesama pencuri masuk penjara kemudian tukar pengalaman didalam penjara sehingga ketika keluar dari penjara justru semakin cangggih dan hebat untuk mencuri.

Jadi islam ini adalah agama yang rahmat didalamnya ada kehidupan karena Allah mengharamkan jiwa, harta, darah dan termasuk yang diharamkan dengan harta adalah orang yang ada sangkutan hutang kepada saudaranya maka dia harus membayarnya dan dia tidak boleh menunda – nunda waktu untuk membayar hutangnya jika dia mampu, Rasulullah bersabda:

 ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah”. (HR. Bukhari).

Dalam hadist yang lain:

مَنْ ظَلَمَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim maka dia akan dikalungit (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi”. (HR. Muttafaqun ‘Alaih, Imam Bukhari (5/103/2452), Imam Muslim (3/1230/1610).

Lalu bagaimana yang dibuatkan sertifikat palsu dengan tanah yang berhektar – hektar kita tidak bisa bayangkan bagaimana kondisi dan keadaannya nanti dihari kemudian.

ketiga Kehormatan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-car kesalahan orang lain”. (QS. Al-Hujurat : 12).

Kita harus tabayyun sebagaimana ayat dalam surah Al Hujurat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat : 06).

Ada diantara manusia yang sengaja mencari aib saudara – saudaranya, jangan saling menggibahi atau menceritakan keburukan apalagi dengan sengaja mencari kesalahan atau ketegelinciran para penuntut ilmu, para ulama, para ustadz maka ini lebih berbahaya disisi Allah Subhanahu wata’ala.

Al Hafidz Ibnu Asakir pernah mengatakan:”Ketahuilah daging para ulama itu beracun”, kebiasaan Allah kepada orang – orang yang mencemarkan para ulama tanpa tabayyun dan tanpa alasan yang jelas dan hanya dibangun diatas prasangka atau ijtihad pribadi kemudian dia menyebarkan dimana – mana baik lewat kaset atau tulisan – tulisan kemudian terjadi permusuhan dikalangan kaum muslimin, maka diancam dalam ayat ini:

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتاَبوُا الـْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِـعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ

“Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya5. Janganlah kalian mengghibah kaum muslimin dan jangan mencari-cari/mengintai aurat6 mereka. Karena orang yang suka mencari-cari aurat kaum muslimin, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia)”. (HR. Ahmad 4/420, 421,424 dan Abu Dawud no. 4880. Kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud: “Hasan shahih).

Imam Malik pernah berkata:”Saya mengetahui ada satu kaum ia memiliki banyak cela namun ia banyak menutupi aib saudaranya sehingga aib – aib mereka juga ditutupi oleh Allah, sebaliknya saya melihat sebagian kaum mereka tidak punya aib namun disebabkan karena mencari – cari aib saudaranya maka aibnya pun disingkap oleh Allah Subhanahu wata’ala.  

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Kamis, 15 Dzulqaidah 1440 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.