spot_img

Riyadhusshalihin (Bab Mujahadah) Celaan Orang Munafik Pada Sedekah (Sesi 2)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari hadist ini diantaranya bersungguh – sungguh dalam melakukan sebuah amalan yaitu amalan sholeh bahkan para sahabat ketika ada perintah dari Allah dan rasulnya mereka berlomba – lomba atau bermubadarah untuk mengerjakan perintah itu dan jika ada larangan mereka berlomba – lomba menjauhi larangan tersebut sebagai contoh ketika turun ayat pengharaman khamr, Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“. (QS. Al-Maidah : 90-91).

Ayat ini ayat terakhir yang turun tentang diharamkannya khamr karena pengharaman khamr secara bertahap tidak sekaligus namun secara fitrah sahabat sudah mulai bertanya kepada Nabi karena terkadang memabukkan menjadikan seseorang hilang akal, mereka bertanya kepada Nabi maka turunlah firman Allah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (QS. Al-Baqarah: 219).

Setelah ayat ini turun sebagian sahabat tidak lagi minum-minuman keras namun masih ada yang sholat dalam keadaan mabuk sampai mereka tidak tahu apa yang mereka baca, pernah ada salah seorang sahabat yang sholat ia membaca surah Al Kafirun yang mana seharusnya ia baca;

لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah“. (QS. Al-Kafirun : 02).

Akan tetapi ia membacanya dengan makna:“Aku menyembah apa yang engkau sembah”.

Ini karena dia sholat dalam keadaan mabuk dan orang yang mabuk itu seperti kaki diatas dan kepala dibawa dimana terkadang air comberan dia kira teh, inilah mengapa di dalam agama islam khamr disebut induk semua keburukan, ada sebuah kisah dia adalah ahlu ibadah kemudian yang digoda oleh seorang wanita pezina yang memiliki anak dan sengaja wanita pezina ini meminta tolong kepadanya, maka datanglah orang sholeh ini kerumahnya, ketika ia masuk rumah maka wanita pezina ini menutup pintu kemudian memberikan 3 pilihan kepada orang sholeh tersebut dengan berkata:”Pilih salah satu dari 3 pilihan jika tidak saya akan berteriak bahwa engkau mau berbuat jahat kepadaku, Pilihan pertama berzina dengan saya, kedua bunuh anak ini dan ketiga minum khamr ini“. akhrnya orang sholeh ini berfikir:“Berzina haram, membunuh dosanya besar, minum khamr mungkin lebih ringan dosannya“, akhirnya dia minum khamr kemudian mabuk, dalam keadaan mabuk ia berzina dan membunuh anak tersebut, inilah mengapa khamr disebut induk segala keburukan maka turunlah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“. (QS. Al-Maidah : 90-91).

Sampai – sampai Imam Jauzi dalam kitabnya ia menulis ada orang yang berwuduh dengan air kencingnya karena dia mabuk sampai ia membaca doa setelah wuduh:”Allahumma-j alnii minattabinna waj alnii minal mutathohiirina waj alnii min ‘ibadatishalihin“. Dalam ayat yang lain Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun“. (QS. An-Nisaa: 43).

Sebagian ada yang masih minum khamr ketika diantara 2 waktu sholat yang berjauhan misalkan antara subuh dan dhuhur atau antara isya dengan subuh dan apabila waktu sholat telah dekat maka mereka tidak minum, Umar Radhiyallahu ‘anhu kemudian berdoa:”Ya Allah jelaskan kepada kami tentang hukum khamr itu dengan penjelasan yang jelas dan nyata maka turunlah firman Allah yang mengharamkan khamr dan judi sebagaimana ayat yang telah kita sebutkan diatas yang terdapat dalam surah (QS. Al-Maidah : 90-91).

Para sahabat ketika turun ayat (QS. Al-Maidah : 90-91) mereka berkata:”Kami sudah berhenti”, disebutkan dalam riwayat bahwasanya pada hari itu juga jalan – jalan kota Madinah basah karena sahabat yang masih ada cadangan khamr dirumahnya ditumpahkan bersama dengan kendi – kendinya dan berjananya karena dulu zaman jahiliyah mereka meminumnya namun setelah turun ayat pengharamannya maka tidak ada lagi yang minum setelah itu.

Begitupula ketika turun perintah hijab, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:”Allah merahmati wanita – wanita anshar mereka adalah wanita yang segera menyambut perintah tuhannya ketika turun ayat perintah untuk menutup aurat”, mereka tidak menunggu ke pasar terlebih dahulu untuk membeli kain kemudian dijahit bahkan mereka kemudian langsung mencopot kain – kain gorden mereka kemudian dililitkan diatas kepala mereka seakan nampak ada seekor burung gagak diatas kepala mereka, ini bentuk bersungguh – sungguh dijalan Allah Subhanahu wata’ala, ada sebuah perkataan:”Saya bercepat – cepat menuju kepadamu Yaa Rabb untuk mendapatkan keridhaan darimu”. 

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Selasa, 13 Dzulqaidah 1440 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.