spot_img

Tadabbur Surah Ad-Dhuha Ayat 9-11, Berbuat Baik Kepada Anak Yatim dan Peminta

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ

“Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang”. (QS. Ad-Dhuha :9).

Jadi Muhammad adalah anak yatim maka sebagai balasannya Muhammad diperintahkan untuk berbuat baik kepada anak yatim, kebaikan akan dibalas dengan kebaikan yang serupa, olehnya para ulama yang hidup dizaman Nabi Musa pernah menasehati Qarun dengan berkata:“Berbuat baik wahai Qarun sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu“.

Jadi Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan oleh Allah untuk berbuat baik kepada anak yatim dan kita dilarang untuk menghardik mereka apalagi sampai memakan harta milik mereka, misalkan ada anak yatim yang ditinggal mati oleh orang tuanya atau bapaknya, dia masih kecil dan belum tau apa – apa maka kita sebagai omnya tidak boleh memakan harta mereka secara bathil, jangan kita makan harta itu tetapi kita simpan dengan baik dan jika anak yatim itu sudah mampu mengurusi dirinya sendiri maka berikan harta itu kepada mereka, Allah mengancam orang yang memakan harta anak yatim sebagaimana disebutkan dalam firmannya:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (QS. An-Nisa :10).

Di dalam Al-Qur’an kita banyak diperintahkan untuk berbuat baik kepada anak yatim tidak boleh kemudian menyakiti perasaan mereka, sebagaimana disebutkan dalam ayat diatas kecuali jika ada anak yatim yang tinggal dirumah kita dan kita memarahinya untuk kemaslahatannya sebagaimana dengan anak – anak kita yang lain maka ini bukan yang dilarang selama untuk kebaikannya, jadi dibolehkan sebagaimana kita bermuamalah kepada anak – anak kita.

Allah menceritakan di dalam Al-Qur’an bagaimana 2 Nabi yang mulia yaitu Nabi Musa dan Khidir dengan perjalanan yang panjang dari suatu tempat ke tempat yang lain dan di antara misinya adalah untuk menegakkan dinding rumah 2 orang anak yatim yang hampir rubuh, ini menunjukkan bagaimana islam sangat memperhatikan tentang berbuat baik kepada anak yatim bahkan kedudukan orang yang berbuat kepada anak yatim disebutkan oleh Rasulullah, Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا »  وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً

Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, serta agak merenggangkan keduanya”. (HR. Al-Bukhari (no. 4998 dan 5659). Menunjukkan sangat dekatnya kedudukannya dengan Rasulullah.

Ayat Selanjutnya Allah berfirman:

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ

“Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya”. (QS. Ad-Dhuha: 10).

Peminta disini tafsirannya ada 2 yang pertama peminta yang meminta karena memang butuh kecuali jika ia menjadikan pekerjaaan sedangkan dia mampu maka sekali – sekali boleh diberi pelajaran dan ini tidak mengapa kita menasehatinya, sebagaimana Umar bin Khattab pernah di masjid ada peminta – minta yang berdiri meminta kepada jama’ah, Umar berkata:“Bawa dia kerumah dan beri makan”, ketika masuk waktu isya setelah sholat dia berdiri lagi untuk meminta, Umar kemudian mengambil bungkusannya dan membukannya ternyata di dalamnya ditemukan banyak roti dan makanan yang lain ia menjadikan hal itu sebagai pekerjaan, akhirnya Umar membawanya ke kandang unta kemudian diberikan kepada unta – unta dari apa yang ia minta kepada jama’ah di masjid kemudian dipukul satu kali punggunggnya, lalu Umar berkata:”InsyaAllah dia tidak akan meminta –minta lagi”.

Adapun hadist yang mengatakan barangsiapa yang datang meminta berilah kepadanya walaupun dia datang menunggang seekor kuda, hadist ini tidak shahih oleh karenanya kita bisa melihat kondisi dan keadaanya dan jikapun kita ikhlas memberi kepada orang yang meminta dan orang ini kita tidak tahu kondisinya maka berikan kepadanya dan tidak perlu kita berburuk sangka kepadanya karena kapan kita akan memberi jika kita berburuk sangka terus, misalnya dilampu merah atau dipinggir jalan kita mau memberi dalam benak kita berkata:”Paling ini mafia”, kemudian ada peminta dipinggir pasar kita berkata:”Ada yang backing dia atau menyuruh dia”, jika seperti ini kapan kita akan memberi atau berinfaq, oleh karena itu orang yang kita tidak tau kondisinya dan dia memang butuh maka berikan adapun selanjutnya terserah dia.

Disebut dalam hadist Nabi:”Ada orang kaya bersedekah sembunyi – sembunyi di waktu malam dengan harta yang banyak ternyata jatuh ditangan pencuri”, keesokan harinya orang bercerita:”Semalam ada pencuri yang mendapatkan sedekah yang luar biasa“, orang ini (pemberi sedekah) kemudian berkata:”Semoga dengan sedekah itu ia berhenti mencuri”, keesokan harinya ia kembali bersedekah di waktu malam dan jatuh ke tangan pezina keesokan harinya dicerita:”Semalam ada pezina dapat sedekah luar biasa“, ia berkata:“Semoga dengan sedekah itu ia bisa berhenti dari berzina“, keesokan harinya ia bersedekah lagi ternyata jatuh ke tangan orang kaya keesokan harinya dicerita lagi:”Semalam ada orang kaya yang mendapatkan sedekah luar biasa”, ia berkata:”Semoga dengan sedekah itu ia malu sehingga ia ikut bersedekah seperti saya”.

Tafsiran peminta yang kedua adalah yang bertanya atau meminta jawaban dari masalah agama kecuali jika memang ada penanya yang perlu untuk diberi pelajaran, kadang ada orang dimajelis bertanya bukan untuk tahu jawaban tetapi untuk tes atau menguji Ustadz adapula yang bertanya untuk membenturkan jawaban antara Ustadz yang satu dengan Ustadz yang lain atau menjadikan majelis itu sebagai majelis ghibah, seorang Syaikh pernah berkata:”Siapa yang mencari – cari ketergelinciran para ulama sungguh dia telah zindiq atau hampir dia jadi zindiq atau berkumpul semua keburukan pada dirinya”, atau ia bertanya tetapi tidak beradab dalam bertanya seperi Ar Rabi’ murid dari imam Syafii’ pernah bertanya kepada beliau langsung masuk ke topik tanpa ada muqaddimah, imam Syafii’ berkata kepadanya:”Berikan muaqaddimah yang baik – baik baru masuk ke inti pertanyaan”.

Ayat Selanjutnya Allah berfirman:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan”. (QS. Ad-Dhuha: 11).

Nikmat terbagi menjadi 2 ada nikmat agama dan ada nikmat dunia, adapun nikmat agama tidak mengapa diceritakan misalnya kita berkata:“Alhamdulillah kita diberi petunjuk oleh Allah untuk hadir dimajelis ini atau Alhamdulillah Allah memberikan kepada kita taufik untuk bisa berpuasa dibulan ramadhan”, nikmat yang seperti ini tidak mengapa diceritakan adapun yang sifatnya pribadi antara kita dengan Allah maka tidak perlu diceritakan kepada manusia, misalkan ada yang berkata kepada kita:“Berapa kali anda khatam Al-Qur’an dalam sebulan atau semalam apakah anda qiyamullail”, begitupula ketika sedang berpuasa atau bersedekah sembunyi – sembunyi tidak perlu diceritakan kecuali jika dibalik itu ada niat yang baik yang hendak kita sampaikan misalnya untuk memberikan motivasi kepada orang lain maka boleh dan tidak mengapa namun secara asal sembunyikan amalan pribadi kita tersebut.

Kedua nikmat dunia tidak mengapa diceritakan yaitu memanfaatkan nikmat yang Allah berikan kepada kita dan diperlihatkan kepada manusia bukan untuk sombong, congkak atau angkuh sebagaimana salah seorang sahabat yang menjumpai Nabi pakaiannya compang camping padahal dia adalah orang yang kaya, Nabi berkata:”Apakah engkau tidak mendapatkan suatu pakaian yang bisa engkau kenakan”, ia berkata:”Saya punya ya Rasulullah bahkan semua jenis harta saya miliki”, Nabi berkata:”Allah senang melihat bekas nikmatnya itu engkau kenakan”, misalnya kita diberikan hadiah oleh seseorang berupa baju kemudian kita langsung pake baju tersebut didepannya maka bagaimana kira – kira perasaan orang tersebut tentu dia sangat senang, adapun misalnya kita diberikan hadiah berupa baju kemudian keesokan harinya dia melihat baju yang dihadiahkan kepada kita digunakan oleh orang lain karena kita berikan kepada orang lain walaupun dari segi hukum tidak mengapa dihadiahkan lagi kepada orang lain tetapi yang lebih afdhal adalah minimal kita pake dulu dan perlihatkan kepada saudara kita untuk membahagiakannya.

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Rabu, 28 Dzulqai’dah 1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.