spot_img

Tidak Berpuasa karena Perjalanan Umrah

Pertanyaan:

Seorang musafir jika telah sampai kota Makkah dalam keadaan berpuasa, apakah ia boleh membatalkan puasanya demi melaksanakan ibadah umrah?

Jawaban:

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memasuki kota Makkah saat peristiwa Fathu Makkah pada tanggal 20 Ramadhan. Saat itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan tidak berpuasa. Beliau juga melaksanakan shalat hanya dua raka’at ketika mengimami penduduk Makkah. Beliau kemudian bersabda:

“Wahai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang sedang malakukan safar.”

Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir Rahimahumallah menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berpuasa pada tahun tersebut. Maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berpuasa selama 10 hari di Makkah dan pada peristiwa perang untuk penaklukkan kota Makkah.

Dalam Shahih al-Bukhary, dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma ia berkata:

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berbuka (tidak berpuasa) hingga berakhirnya Ramadhan.” (HR. Bukhary No. 1944)

Demikian pula, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan 2 raka’at saja selama waktu tersebut, karena saat itu Nabi masih sebagai seorang musafir. Oleh karenanya, sampainya seorang yang melaksanakan umrah di kota Makkah tidak menjadikan safarnya telah terputus. Maka ia tidak wajib menahan diri dari makan jika sampai dalam keadaan tidak berpuasa. Bahkan kami katakan padanya: “Jika dengan tidak berpuasa membuatmu bisa lebih kuat untuk melaksanakan umrah, maka itu lebih utama, bila melaksanakannya (dalam keadaan berpuasa) bisa membuat Anda lelah.”

Oleh karenanya, rencana anda membatalkan puasa agar dapat melaksanakan umrah dengan semangat di siang hari, itu lebih utama daripada Anda tetap berpuasa lalu melaksanakan umrah di malam hari setelah Anda berbuka puasa.

Telah terbukti bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa saat melakukan safar pada perang Fathu Makkah. Kemudian ada beberapa orang sahabat yang mendatanginya dan berkata,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya puasa telah memberatkan manusia, dan mereka sedang menunggu apa yang Anda lakukan.”

Peristiwa ini terjadi setelah shalat ashar. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil air dan meminumnya, sedang orang-orang melihatnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan puasanya saat melakukan safar, bahkan membatalkan puasa di penghujung hari.

Semua perbuatan beliau menunjukkan agar manusia tidak merasa berat dengan adanya puasa. Sebagian orang-orang menyusahkan dirinya dengan berpuasa saat melakukan safar sementara hal itu sangat berat. Tidak diragukan bahwa perbuatan tersebut menyelisihi sunnah dan mereka masuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Bukanlah perbuatan baik melaksanakan puasa pada saat safar.” (Lih: Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 138-139)

Sumber: https://islamqa.info/ar/106458

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.