spot_img

Udhiyah (Hukum Seputar Qurban) Sesi 2

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

4. Jenis Hewan Yang Diqurbankan

Yang diqurbankan adalah hewan ternak seperti  unta, sapi, kerbau, domba, kambing . Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (QS. Al Hajj :28). Dinukil ijma dari kalangan para ulama bahwasanya berqurban tidak sah selain yang disebutkan diatas, adapun kuda tidak dibolehkan dan jenis yang lain.

Dalil disyaratkannya berqurban unta dan sapi sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat mereka berqurban dengannya dan jumhur (Mayoritas) ulama menyebutkan bahwasanya boleh berserikat dari unta atau sapi sebanyak 7 orang, sebagaimana dalam hadist:

وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:“Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang”. (HR. Muslim no. 1318).

Dalam hadist lain

Kami menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat umrah kami melakukan tamattu dan kami menyembelih seekor sapi dan kami berserikat sebanyak 7 orang”.

5. Umur Hewan Yang Diqurbankan

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba”. (HR. Muslim no. 1963).

Maksud Dari MUSINNAH adalah hewan qurban yang berumur sebagai berikut:

  1. Unta berumur 5 tahun masuk tahun ke 6
  2. Sapi yang telah berumur 2 tahu masuk tahun ke 3
  3. Kambing berumur satu tahun masuk tahun ke 2
  4. Domba bisa berumur 6 bulan hingga 1 tahun karena perkembangannya lebih cepat dari pada kambing

Panitia qurban hendaknya teliti dalam mencari hewan yang hendak diqurbankan dengan bertanya tentang umur dan kesehatan dari hewan yang ia pilih. Hewan yang diqurbankan boleh jantan dan boleh betina dan yang paling afdhal adalah yang paling mahal dan yang paling banyak dagingnya dan hal ini dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

6. Cacat Hewan Qurban Yang Harus Diperhatikan

Cacat hewan Qurban terbagi menjadi 3:

  1. Cacat yang menyembabkan hewan tidak boleh diqurbankan

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata:“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang”. (Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Hewan yang memiliki 4 cacat sebagaimana yang dijelaskan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu Buta (cacat matanya dan nampak cacatnya) jika matanya lebih banyak menutupi warna putih dari pada warna hitam, sakit dan sakitnya jelas cara untuk mengetahuinya adalah dengan memberi makan dan apabila hewan tersebut tidak makan maka hewan tersebut sakit, pincang dan jelas pincangnya seperti kaki hewan tersebut terpotong atau ia cacat. Kurus kering sehingga tidak gemuk dan dagingnya sangat sedikit.

Adapun ketika sapinya tatkala ia sehat ketika dibeli kemudian ketika dibawa ke kampung dan diturunkan dari mobil lalu kakinya keseleo sehingga menjadi pincang maka jika pincang tersebut sedikit dan tidak berpengaruh maka boleh diqurbankan.

Dianjurkan untuk menggemukkan hewan qurban sebelum hari penyembelihan dengan memberi makan secara rutin kepada hewan yang hendak diqurbankan. hal ini menunjukkan berbuat baik kepada hewan. Para ulama telah bersepakat tidak sah berqurban dengan hewan yang memiliki cacat sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

  1. Cacat bersifat makruh untuk diqurbankan (Qurbannya boleh dan diterima)

Diantaranya adalah yang terpotong telinganya atau bagian kecil dari telinganya atau yang patah tanduknya selama patahnya tidak menjadikan seseorang tidak senang dengan hewan tersebut, seperti mengeluarkan darah atau penyakit, adapun jika hanya patah sedikit saja disebabkan karena berkelahi dangan hewan yang lain maka hukumnya makruh dan tetap boleh untuk diqurbankan.

  1. Cacat yang boleh dan tidak menjadi masalah untuk diqurbankan yaitu penyakit yang tidak mempengaruh pada hewan yang hendak diqurbankan, diantaranya adalah hewan qurban yang tidak memiliki gigi (Ompong), atau yang terpotong ekor, hidung dan yang sudah dikebiri . cacat yang disebutkan tersebut boleh diqurbankan.

Disunnahkan untuk menggemukkan hewan qurban, sebagaimana dalam hadist yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata :

“Artinya : Adalah kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan qurbannya)”.

7. Hewan Qurban Yang Paling Afdhal

Terjadi perbedaan diantara para ulama:

  1. Manakah yang paling afdhal untuk disembelih, jumhur ulama mengatakan sembelihan yang paling afdhal adalah unta, sapi, kambing.

Suatu ketika Rasulullah ditanya oleh sahabat abu dzar Radhiyallahu ‘anhu apakah yang paling afdhal Ya Rasulullah, beliau berkata:“Yang paling mahal harganya dan paling bernilai bagi pemiliknya”.

2. Sebagian ulama malikiyyah menyebutkan kambing lebih afdhal berdasarkan beberapa dalil diantaranya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, begitu pula yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam ketika Allah menyuruh beliau untuk menyembelih putranya ismail dan digantikan dengan sembelihan yang besar yaitu seekor domba, sehingga ulama malikiyyah menyebutkan domba paling afdhal, dan ulama malikiyyah juga berkata:”Satu ekor kambing yang di kurbankan bisa diniatkan untuk satu keluarga berpapun banyaknya, sebagaimana dalam hadist:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: (( بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى )).

“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata:“Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: “Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku”. (HR. Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 11051, Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 2812, Imam At-Tirimidzi dalam Sunan-nya no. 1521).

Jadi beliau berqurban untuk ummatnya yang belum berqurban. Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama jumhur ulama sebagaimana hadist yang telah disebutkan. Namun bagi yang mau berqurban hendaknya ia berqurban berdasarkan yang ia mampu dan ia condong dengan hewan yang ia qurbankan, jika ia menginginkan seekor kambing kemudian ia mengikutkan kelurganya maka boleh namun jika ia melihat dengan sapi dan ia lebih condong dengannya maka boleh.

Berlanjut (Udhiyah Hukum Seputar Qurban Sesi 3)

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Jumat, 25 Dzulqaidah  1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

 

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.