spot_img

Udhiyah (Hukum Seputar Qurban) sesi 3

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

8. Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Bagi yang hendak berqurban dilarang untuk mencukur rambut atau memotong kuku atau mencabut sesuatu yang ada ditubuhnya sampai qurbannya selesai disembelih.

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977).

Hal diatas berlaku sejak ia berniat untuk berqurban, kecuali ketika ia belum ada niat dan kemampuan untuk berqurban dan sudah masuk 1 dan 2 dzulhijjah baru kemudian diberi kemampuan oleh Allah pada tanggal 3 dan setelahnya, maka ia mulai untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku pada saat ia berniat hendak berqurban, maka ini cukup bagi yang berqurban saja adapun jika seseorang berqurban satu kambing dan ia niatkan untuk satu keluarga maka cukup bagi kepala keluarga rumah tangga saja, begitupula dengan orang yang berserikat satu sapi 7 orang maka tidak bagi keluarganya yang lain akan tetapi cukup yang ikut berserikat yang dilarang mencukur rambut dan memotong kuku.

Hikmah dari larangan tersebut adalah  merupakan bagian dari doa ketika ia telah menyembelih hewan qurban kemudian ia mencukur rambut atau memotong rambut yang ada pada tubuhnya maka diharapkan dosa – dosanya berjatuhan sebagaimana rambut yang ia cukur berjatuhan.

Kecuali ketika ia sakit dimana kukunya mau tercabut kemudian kalau tidak dicabut akan infeksi atau menyebabkan sakit yang perih terus menerus maka ini termasuk darurat yang dibolehkan untuk mencabut atau memotongnya. Dan bagi yang melanggar larangan tersebut tidak ada kafarah baginya dan wajib ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wata’ala. 

9. Waktu Berqurban Dan Cara Menyembelih

Menyembelih hewan qurban dikerjakan setelah sholat ied yang berlangsung dihari tersebut dan hari – hari tasriq 11,12,13. Dan masih dibolehkan berqurban pada hari penyembelihan dan hari-hari tasyriq adapun jika lewat dari hari tasyrik maka tidak boleh. Misalkan dihari tasyrik ada yang  baru berniat untuk berqurban dan ia menyembelih dihari tasyrik tersebut maka boleh.

Dusunnahkan menyembelih hewan ditempat sholat atau ditempat yang disepakati, disunnahkan menyembelih sendiri hewan yang diqurbankan namun jika diwakilkan juga tidak mengapa dengan membaca doa, bagi yang menyembelih boleh menyebut nama 7 orang yang berserikat dan boleh tidak menyembut nama asalkan yang menyembelih mengetahui nama – nama yang memiliki hewan qurban tersebut.

Cara menyembelih hewan Qurban

Dalam riwayat, dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengikuti shalat iedul adha bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di lapangan. Setelah selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kambing qurban beliau. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengucapkan:

بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Bismillah, wallahu akbar, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban. (HR. Ahmad 14837, Abu Daud 2810 dan dishahihkan Al-Albani).

Adapun jika pemilik hewan menyembelih sendiri, dia bisa ucapkan :

Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘anni wa ahli baitii, atau Bismillah, Allahumma hadza ‘anni wa ahli baitii

Tapi jika mewakili qurban orang lain, si jagal mengucapkan:

Bismillah, Allahumma hadza minka wa laka ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi, atau Bismillah, Allahumma hadza ‘an fulan (nama orangnya) wa ahli baitihi

Dianjurkan menjamkan pisau atau parang sebelum menyembelih agar ketika menyembelih hewan tidak merasa tersiksa dan dilarang menajamkan pisau didepan hewan yang hendak disembelih disebutkan dalam riwayat suatu ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat salah seorang sahabat hendak menyembelih seekor sembelihan ia mengasah pisaunya didepan hewan tersebut Rasulullah kemudian berkata:”Apakah engkau hendak menyembelihnya 2 kali”.

Tidak boleh memotong hewan Qurban di depan hewan Qurban lain yang belum disembelih hal ini merupakan bentuk berbuat baik kepada hewan.

10. Daging Qurban Dibagi 3

Sunnahnya ada yang dimakan kemudian dihadiahkan ke tetangga atau kolega kita dan disedekahkan kepada orang miskin, hal ini bersifat anjuran dan tidak mesti, misalkan ada yang mau menyumbangkan semua kepada orang miskin maka boleh tetapi sunnahnya ada yang dimakan dari hewan sembelihan yang kita qurbankan.

Boleh menyimpan hewan qurban, dizaman Rasulullah pernah dilarang karena kaum muslim sangat membutuhkan akan tetapi tahun berikutnya Rasulullah mengizinkan untuk menyimpan atau mengeringkannya, adapun sekarang boleh dimasukkan ke dalam freezer, daging qurban tidak boleh dijual dan juga tidak boleh diganti dengan uang dan jagal tidak boleh mendapatkan upah daging qurban, adapun diberi atas nama hadiah boleh.

11. Hewan Qurban Hilang

Bagi yang telah berniat untuk berqurban kemudian hewan qurbannya hilang dan tidak ditemukan lagi maka sudah terhitung pahalanya, namun jika bisa diganti maka diganti.

12. Berqurban Atas Nama Orang Yang Telah Meninggal Dunia

Ulama merinci masalah ini dalam beberapa rincian:

  1. Andaikan ia berwasiat kepada anaknya sebelum hari qurban agar ia diqurbankan lalu dia menitip uang kemudian meninggal maka wajib ditunaikan wasiatnya.
  2. Barangsiapa yang hendak berqurban dan mengikutkan keluarganya yang telah meninggal maka boleh dengan menggunakan seekor kambing, namun tidak langsung diniatkan kepada mayyit tersebut namun dia niatkan untuk dirinya sendiri kemudian mengikutkan keluarganya baik yang masih hidup dan yang telah meninggal dunia maka mereka juga akan mendapatkan keutamaannya.
  3. Adapun jika sengaja mengqurbankan orang yang telah meninggal dunia tanpa berwasiat sebelumnya maka khilaf dikalangan ulama dibolehkan oleh ulama hanafilah akan tetapi tidak disunnahkan karena Rasulullah tidak mencontohkan hal tersebut dimana anak, istri dan paman beliau meninggal tapi tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau berqurban atas nama mereka, namun jika ada yang ingin kami membolehkan dan tidak terlarang sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama yang lain dan ini adalah merupakan sedekah untuk orang ang telah meninggal dunia dari kalangan keluarganya.
13. Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jum’at

Jika hari raya bertepatan dengan hari jum’at maka boleh tidak melaksanakan sholat jum’at, akan tetapi tetap sholat dhuhur kecuali yang memiliki jadwal sebagai khatib dan imam harus tetap pergi ke masjid, karena jika tidak dia akan menanggung dosa yang pergi  sholat jum’at ke masjid lalu ia tidak mengerjakan karena khatib  dan imam tidak hadir.

14. Keutamaan Cepat Ke Masjid Sholat Jum’at

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Barangsiapa mandi pada hari jum’at sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850).

Pembahasan selesai.

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Jumat, 25 Dzulqaidah  1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.