spot_img

Hukum Membasuh Perban (Pembalut Luka) Saat Berwudhu’

Pertanyaan: Pada kaki saya tumbuh benjolan seperti bisul. Tindakan pengobatan yang saya lakukan adalah membalut bisul tersebut dengan pembalut agar tidak terkena air saat berwudhu’. Bagaimanakah status wudhu’ saya itu?

 

Jawaban: Alhamdulillah, wudhu’ Anda sah bila Anda mengusap pembalut itu dengan air atau mengalirkan air di atasnya.

Fatawa Lajnah Daimah V/248.

Sumber: http://islamqa.info/id/2173

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.